Baca Jambi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menyiapkan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting untuk pertama kalinya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II Tahun 2026. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung serentak pada 25 November 2026 di 24 desa yang tersebar di 14 kecamatan.
Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan dan Pelaksanaan Pilkades Gelombang II Tahun 2026 di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Kamis (15/10). Rapat dipimpin Wakil Bupati Merangin A. Khafidh dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin sekaligus Ketua Panitia Pilkades Serentak, Deddi Candra, menyampaikan bahwa berdasarkan rekapitulasi sementara, terdapat 46 bakal calon kepala desa di 20 desa. Sementara itu, sejumlah desa lainnya masih menjalani proses pemenuhan tahapan dan penyesuaian pendaftaran.
Dalam rakor tersebut, Pemkab Merangin juga menyosialisasikan penggunaan sistem e-voting serta menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk mendukung pelaksanaan Pilkades.
Penerapan sistem elektronik ini memerlukan kesiapan perangkat, infrastruktur teknologi, keamanan sistem, serta pemutakhiran data pemilih. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya mengantisipasi kendala teknis yang berpotensi terjadi saat pemungutan suara.
Untuk memastikan seluruh masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya, mekanisme pemungutan suara secara manual juga disiapkan bagi pemilih yang memiliki kondisi atau halangan tertentu.
Sementara itu, dalam arahan Bupati Merangin M. Syukur yang dibacakan Wakil Bupati A. Khafidh, seluruh pihak diminta menjaga komunikasi dan koordinasi selama tahapan Pilkades berlangsung.
“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru kita bangun komunikasi, tapi bangunlah komunikasi, lakukanlah koordinasi dan selesaikan setiap persoalan sesuai aturan yang berlaku,” kata A. Khafidh saat membacakan arahan bupati.
Bupati juga mengingatkan agar perbedaan pilihan dalam Pilkades tidak memutus hubungan persaudaraan di tengah masyarakat. Pilkades diharapkan menjadi sarana memperkuat demokrasi dan kebersamaan, bukan menimbulkan perpecahan.
Pemkab Merangin berharap seluruh tahapan Pilkades Gelombang II Tahun 2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)











