Baca Jambi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin memenangkan perkara sengketa tata usaha negara setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang menolak seluruh gugatan Saliman di tingkat banding.
Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan PTTUN Palembang Nomor 51/B/2026/PT TUN.PLB tertanggal 9 Oktober 2026. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding yang diajukan Tim Advokasi Pemkab Merangin sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI tertanggal 13 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan menolak gugatan Saliman untuk seluruhnya.
Tim Advokasi Pemkab Merangin yang menangani perkara ini terdiri atas M. Halik Alnemeri, S.H., M.H., Saiful Kipli, S.H., M. Fauzan Budi Saroko, S.H., Alex Sander Mandala Putra, S.H., dan Dwi Retno Wijanti, S.H.
Mewakili tim advokasi sekaligus Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merangin, Alex Sander Mandala Putra, S.H., menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim PTTUN Palembang.
Menurut Alex, upaya banding ditempuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Kami menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan PTTUN Palembang yang mengabulkan permohonan banding Pemkab Merangin. Upaya hukum ini kami tempuh murni sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Alex.
Ia menegaskan, Pemkab Merangin menghormati setiap tahapan persidangan dan memastikan proses hukum tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh proses hukum kami lalui secara profesional dan transparan. Kami pastikan perkara ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemkab Merangin tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan,” katanya.
Dengan putusan tersebut, gugatan Saliman dinyatakan ditolak seluruhnya pada tingkat banding, sedangkan putusan PTUN Jambi sebelumnya dibatalkan oleh PTTUN Palembang. (Red/Kominfo)










