SAROLANGUN, Bacajambi.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun mengamankan seorang pria berinisial AI (36), warga Desa Pancakarya, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika, Jumat (16/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,14 gram. Sejumlah barang lain yang turut diamankan di antaranya dua kaca pireks, satu kotak permen Happydent, dua alat hisap sabu atau bong, plastik klip kosong, uang pecahan Rp100 ribu, serta satu helai celana pendek berwarna cokelat.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatur Rohman, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Limun. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Heri Cipta, S.H.
“Pada Jumat sekitar pukul 17.10 WIB, petugas mengamankan seorang pria di sebuah pondok terbuka di Desa Pancakarya, Kecamatan Limun. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat,” jelasnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dan dua kaca pireks di dalam kotak permen yang berada di kantong celana pendek yang dikenakan AI.
Petugas kemudian memeriksa bagian dalam pondok dan menemukan plastik klip kosong serta dua alat hisap sabu. AI beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AI mengaku bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial A, yang juga warga Desa Pancakarya. AI juga mengaku telah membantu menjual barang tersebut selama kurang lebih satu minggu.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Atas dugaan perbuatannya, AI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut masih mengacu pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Sarolangun masih memeriksa AI dan para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara.
Polres Sarolangun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba dapat melaporkannya melalui Layanan Polisi 110 yang dapat dihubungi secara gratis.
Polres Sarolangun juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba
(Jtx)











