SAROLANGUN, Bacajambi.net Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Limun bersama Tim Opsnal Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat Street milik warga Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus tersebut berhasil diamankan pada Sabtu (17/10/2026) di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/X/2026/Polsek Limun/Polres Sarolangun/Polda Jambi, tertanggal 9 Oktober 2026.
Peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Korban sekaligus pelapor, Irjan Suhadi, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street setelah kendaraan tersebut dipinjam dan tidak kunjung dikembalikan.
Berdasarkan kronologi laporan, korban mendapat informasi dari istrinya bahwa sepeda motor tersebut dipinjam oleh Yogi untuk mengantar temannya ke Desa Pulau Pandan.
Dalam perjalanan, sepeda motor itu kemudian dipinjam oleh seorang pria berinisial R dengan alasan hendak mengambil sesuatu. Namun, setelah ditunggu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Korban juga berupaya menghubungi R melalui telepon, tetapi tidak berhasil karena nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Korban bersama keluarganya sempat melakukan pencarian di sekitar kampung dan mendatangi rumah yang bersangkutan. Namun, sepeda motor tersebut tidak ditemukan hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Limun.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula ketika Tim Opsnal Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun yang dipimpin Katim Opsnal AIPTU Soul Mambe Siagian bersama Unit Reskrim Polsek Limun memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan R.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penyidik akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, termasuk kepada orang yang sudah dikenal.
Masyarakat diminta memastikan identitas dan tujuan peminjaman kendaraan dengan jelas serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 secara gratis untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun meminta bantuan kepolisian.
Polres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Jtx)











