Sarolangun,Bacajambi.id Polres Sarolangun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI dari Yonif TP 896/SP.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Selasa (1/9/2026) malam, dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun, , didampingi Wakapolres.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan. Berdasarkan hasil tersebut, tiga orang berinisial R, B, dan D ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional dengan mengacu pada fakta hukum dan alat bukti yang sah. Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta hukum, keterangan saksi, dan alat bukti. Proses selanjutnya akan kami jalankan sesuai aturan,” ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran proses hukum, Polres Sarolangun melakukan penebalan personel di Mako Polres sebagai langkah antisipasi guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, serta para Tumenggung Suku Anak Dalam (SAD), guna menjaga situasi tetap kondusif. Para Tumenggung SAD turut mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.
Kapolres mengapresiasi dukungan seluruh stakeholder dalam menjaga stabilitas keamanan selama proses penanganan perkara berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa pendekatan humanis dan komunikasi terbuka akan terus dikedepankan.
Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui ekspose perkara.
Ketiga tersangka telah dipindahkan ke Mako Polda Jambi pada malam yang sama dengan pengawalan ketat guna memastikan keamanan proses penanganan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Sarolangun juga melakukan pemeriksaan terhadap 14 warga SAD. Sebanyak sembilan orang telah dipulangkan, termasuk tiga yang masih di bawah umur dengan penanganan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Sementara itu, dua orang lainnya berinisial J dan R dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Keduanya akan menjalani asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP Jambi untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
Kapolres kembali menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Polres Sarolangun berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum, sekaligus menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat di Kabupaten Sarolangun.
(Jtx)











