SAROLANGUN, Bacajambi.id – Unit Reskrim Polsek Limun, Polres Sarolangun, mengungkap kasus dugaan penggelapan telepon genggam (HP) yang terjadi di RT 007, Desa Muaro Mansao, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Jumat (9/10/2026).
Seorang pria berinisial R (46) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat hendak diamankan polisi, R sempat mengurung diri di dalam rumah sebelum akhirnya bersedia keluar setelah dibujuk oleh pihak keluarga.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan, penanganan perkara saat ini dilakukan oleh Polsek Limun.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban berinisial J sedang menyetrika pakaian, sementara HP miliknya diletakkan di dalam kamar.
Tidak lama kemudian, tersangka R datang dan masuk ke kamar untuk berbincang dengan seorang perempuan yang merupakan mantan istrinya. Dalam kesempatan tersebut, R diduga meminjam HP milik korban melalui mantan istrinya.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka keluar dari kamar. Dua orang saksi kemudian melihat R sedang memegang HP milik korban sebelum meninggalkan rumah tersebut.
Ketika korban memeriksa kembali HP miliknya, barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mendapat penjelasan dari mantan istri tersangka bahwa HP tersebut dibawa oleh R setelah sebelumnya dipinjam melalui dirinya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapat informasi bahwa HP tersebut telah ditemukan oleh seorang pria bernama Jefri. Berdasarkan keterangan dalam laporan, HP itu sebelumnya diketahui telah dimatikan dan disimpan tersangka di tempat lain sebelum ditemukan dan diserahkan kembali kepada korban.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Limun untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sempat Mengurung Diri Saat Hendak Diamankan
Dalam proses pengamanan, petugas mendatangi rumah tempat tersangka berada. Namun, R sempat mengurung diri di dalam rumah dan tidak bersedia keluar.
Setelah dilakukan pendekatan serta dibujuk oleh pihak keluarga, tersangka akhirnya keluar dan dibawa ke Polsek Limun bersama keluarga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Polsek Limun telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, serta memeriksa tersangka. Selanjutnya, penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Dalam perkara ini, tersangka R disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Sarolangun










