Sarolangun,Bacajambi.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun menyerahkan dua anak dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) untuk menjalani rehabilitasi di Instalasi Napza RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain, Kamis (3/9/2026).
Langkah ini dilakukan setelah keduanya melalui serangkaian pemeriksaan dan asesmen terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi tersebut berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jambi.
Sebelumnya, petugas melakukan tes urine terhadap 14 orang yang diperiksa dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pengerusakan. Dari hasil tersebut, dua anak dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Keduanya kemudian menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP Jambi pada Rabu (2/9/2026). Hasil asesmen merekomendasikan agar kedua anak menjalani rehabilitasi di Instalasi Napza RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatur Rohman, S.H. menyampaikan bahwa penanganan terhadap keduanya mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Karena masih anak-anak, penanganannya mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan pendekatan yang mengutamakan perlindungan anak. Berdasarkan hasil asesmen, keduanya direkomendasikan untuk rehabilitasi,” ujar AKP Fatur Rohman.
Dari keterangan awal, kedua anak tersebut mengaku pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama pada Jumat (28/8/2026) di sebuah pondok kebun sawit di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
Dalam pemeriksaan, keduanya juga memberikan informasi terkait asal narkotika yang digunakan. Namun, identitas pihak yang terlibat masih dalam proses pendalaman oleh petugas.
Menindaklanjuti rekomendasi TAT, personel Satresnarkoba Polres Sarolangun kemudian menyerahkan kedua anak tersebut ke pihak rumah sakit untuk menjalani proses rehabilitasi.
AKP Fatur Rohman menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan bentuk penanganan bagi penyalahguna narkotika agar dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Kami berharap proses ini dapat membantu mereka pulih dan tidak kembali menyalahgunakan narkotika. Kami juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika karena dampaknya sangat merusak,” tegasnya.
Upaya rehabilitasi ini juga mendapat dukungan dari pihak keluarga. Mereka berharap proses pemulihan dapat menjadi kesempatan bagi kedua anak untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.
Polres Sarolangun turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak guna mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.
Penyerahan kedua anak ke Instalasi Napza RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain berlangsung aman dan lancar. Polres Sarolangun menegaskan komitmennya dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Jtx)











