Baca Jambi – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyepakati lima langkah untuk mendorong penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan Zona Merah, Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Kesepakatan tersebut mencakup pembukaan blokir sertifikat tanah sesuai ketentuan, verifikasi aset negara, serta perlindungan masyarakat selama proses penyelesaian berlangsung.
Kesepakatan itu dibahas dalam kunjungan kerja BAM DPR RI ke Provinsi Jambi, Senin (19/10/2026), yang turut didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman. Pertemuan dipimpin Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan.
Persoalan pertanahan di kawasan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat yang beririsan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.
Dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani, BAM DPR RI mendorong seluruh pihak mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi diminta membuka blokir sertifikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset BMN eks Pertamina sesuai hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan berikutnya meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN melakukan inventarisasi dan identifikasi aset negara. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kejelasan status, batas, serta dasar hukum kepemilikan tanah yang menjadi objek permasalahan.
Selama proses penyelesaian berlangsung, seluruh pihak juga diminta menjaga keamanan dan kondusivitas. Tindakan represif dan intimidatif terhadap warga terdampak, termasuk upaya penggusuran dan pengusiran, diminta dihentikan. Pendekatan persuasif dan dialogis harus dikedepankan agar penyelesaian berjalan aman tanpa menimbulkan persoalan baru.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan, penyelesaian persoalan pertanahan tersebut harus mempertimbangkan hak masyarakat sekaligus status aset negara berdasarkan hasil verifikasi.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan klaim antara aset negara dan sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan kepada masyarakat, persoalan tersebut perlu ditelusuri oleh instansi berwenang melalui mekanisme sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan, persoalan yang bersumber dari perbedaan keputusan atau administrasi negara harus diselesaikan secara tepat tanpa mengabaikan hak masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah.
Ahmad Heryawan juga meminta instansi terkait segera menindaklanjuti langkah administratif, termasuk penanganan pemblokiran sertifikat dan verifikasi status aset, sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman mendampingi kunjungan kerja tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan pertanahan. Pemerintah berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kepentingan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kunjungan kerja itu turut dihadiri Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Y. Y. Napitupulu, Taufiq R. Abdullah, Panggah Susanto, dan Cellica Nurrachadiana, serta anggota BAM DPR RI lainnya.
Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, di antaranya Kapolda Jambi Widodo, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, Danrem 042/Garuda Putih Nyamin, dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz.
Perwakilan BPN Kota Jambi, BPN Provinsi Jambi, DJKN Perwakilan Jambi, serta PT Pertamina juga mengikuti pertemuan tersebut.
Melalui kesepakatan ini, penyelesaian persoalan pertanahan Zona Merah di Kota Jambi diharapkan berjalan transparan, terukur, dan berkeadilan dengan tetap menjaga kondusivitas daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan negara. (Red/Diskominfo)











