Sarolangun,Bacajambi.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan emas yang terjadi di Perumahan Khalifah, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit Pidik I Satreskrim pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari korban sehari sebelumnya.
Kasus ini bermula saat korban berinisial SA (46) hendak menyimpan perhiasan miliknya ke dalam lemari kamar pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun saat lemari dibuka, korban terkejut karena sejumlah perhiasan emas telah hilang.
Perhiasan yang dilaporkan hilang meliputi satu cincin emas seberat 3 mayam, satu gelang emas seberat 5 mayam, dan satu kalung emas seberat 5 mayam.
Korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada seorang perempuan berinisial RR (G), yang diketahui bekerja dan tinggal di rumah korban sebagai asisten rumah tangga selama kurang lebih tiga minggu.
Awalnya, terduga pelaku membantah mengetahui keberadaan perhiasan tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan milik korban. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone 16, satu lembar kwitansi pembelian emas milik korban, tiga helai baju kaos, serta dua helai celana pendek.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sarolangun masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pemberkasan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga di rumah, serta memastikan orang yang bekerja di lingkungan tempat tinggal memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Jtx)











