• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 11, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina

R3daksi by R3daksi
1 Januari 2026
in HUKRIM, NASIONAL, PERTAMINA, RAGAM
0
JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina

Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023

Sidang berlangsung pada hari Selasa 30 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

READ ALSO

Pinjam HP Lewat Mantan Istri, Pria di Limun Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

“Fokus persidangan mengarah pada dugaan kebocoran data rahasia dan pelanggaran prosedur pendaftaran mitra usaha,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke wartawan, Rabu (31/12/2025).

Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta Terdakwa Agus Purwono.

Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan percakapan melalui WhatsApp yang membahas hal-hal bersifat rahasia:
1. Permintaan Nilai HPS: Saksi Martin Haendra Nata (Eks Senior Manager Trafigura) terungkap melakukan komunikasi pribadi terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
2. Pelanggaran Rahasia Negara: Nilai HPS merupakan data rahasia yang dilarang diberikan kepada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
3. Penggunaan Sarana Tidak Resmi: Komunikasi dilakukan melalui telepon pribadi dengan pihak panitia pengadaan (Rian dan Ari Febrian) serta terdakwa.

Padahal, aturan internal mengharuskan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui telepon resmi kantor dan di dalam ruang tender.

JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) Pertamina yang dinilai menabrak aturan. Beberapa poin utama yang terungkap meliputi :
1. Status Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) Bersyarat. Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat meskipun pihak induknya (Trafigura PTTEP-LTD) diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum dibayarkan.
2. Pelanggaran Tata Kerja Organisasi (TKO).
Berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku, jika sebuah induk perusahaan atau anak perusahaannya sedang dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar
Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) maupun diundang dalam pelelangan.
3. Pertemuan Non-Formal. Terungkap adanya pertemuan antara pihak Trafigura dengan beberapa individu (Yogi, Martin, dan Bob) dalam proses pendaftaran tersebut, di tengah klaim sanksi yang belum tuntas.

“Fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender dan pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu,”jelas Anang Supriatna. (Tugas/Abyan)

.

Tags: Jaksa Penuntut UmumKasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi di Pertamina

Related Posts

Pinjam HP Lewat Mantan Istri, Pria di Limun Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan
HUKRIM

Pinjam HP Lewat Mantan Istri, Pria di Limun Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

Next Post
Kejaksaan Agung Sampaikan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

Kejaksaan Agung Sampaikan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Batang Hari Fadhil Tutup Kompetisi Liga Pelajar

Bupati Batang Hari Fadhil Tutup Kompetisi Liga Pelajar

Wagub Sani Dukung Pengembangan Kekayaan Intelektual Melalui Kanwil Kementerian Hukum Jambi

Wagub Sani Dukung Pengembangan Kekayaan Intelektual Melalui Kanwil Kementerian Hukum Jambi

Menjaga Generasi, Menolak Persekusi 

Menjaga Generasi, Menolak Persekusi 

Rapat Koordinasi Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB di Kota Jambi

Rapat Koordinasi Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB di Kota Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In