• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 11, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

TPP ASN Bulan Mei 2025 Kabupaten Merangin Sudah Bisa dibayarkan

R3daksi by R3daksi
12 Juni 2025
in Daerah, MERANGIN, PROVINSI JAMBI
0

Merangin – Seusai menerima Gaji ke-13 tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi kembali tersenyum lebar, karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Mei sudah bisa dibayarkan.

“TPP untuk ASN Merangin bulan Mei 2025 sudah bisa dibayarkan, seluruh OPD agar segera menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM,” jelas Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah menyampaikan ke media ini, Kamis (12/6/2025) diruang kerjanya.

READ ALSO

Bupati Syukur Berang, Pegawai Setda Tak Bisa Jadi Contoh

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk pencairan TPP bulan Mei, selain menyerahkan SPM agar seluruh OPD juga mengisi dan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. Adapun jumlah TPP lebih kurang sebesar Rp7,5 milyar.

Adapun terkait TPP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin dari bulan Maret s/d Mei 2025 yang belum mengajukan permintaan pembayaran agar segera mengajukan ke BPKAD. (tugas).

Tags: BPKAD MeranginPencairan TPP ASN 2025TPP ASN Kabupaten Merangin
Next Post
SK CPNS Formasi Tenaga Teknis Tahun 2024 Merangin akan diserahkan 16 Juni, Usia Termuda 20 tahun dan Tertua 35 tahun 

SK CPNS Formasi Tenaga Teknis Tahun 2024 Merangin akan diserahkan 16 Juni, Usia Termuda 20 tahun dan Tertua 35 tahun 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In