• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 12, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.net

Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rakor Hasil Investigasi Bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat

R3daksi by R3daksi
15 Desember 2025
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rakor Hasil Investigasi Bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat

Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, membahas hasil investigasi terkait bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara, Senin (15/12/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta,

Rapat dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Wakil Kepala BPKP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, Sekretariat Satgas PKH beserta jajaran dan Komandan Satgas Garuda.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

Dalam keterangannya, Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa Satgas PKH telah melakukan langkah-langkah identifikasi terkait perbuatan pidana atas bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

“Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam oleh stakeholders terkait sesuai ketentuan yang berlaku seperti: Bareskrim Polri, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, dan kementerian/lembaga terkait lainnya,” ungkap Jampidsus Febrie Adriansyah.

Selain proses pidana, subjek hukum yang bertanggung jawab baik perorangan maupun korporasi akan dikenakan sanksi administrasi berupa evaluasi perizinan yang telah dikeluarkan.

“Satgas PKH akan melakukan perhitungan atas kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak yang bertanggung jawab,”jelas Jampidsus

Guna mencegah kejadian bencana terulang, Pemerintah akan melakukan evaluasi regulasi peraturan sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi dan sumber daya alam termasuk tata kelola. (tugas/Iqbal)

Tags: Banjir dan LongsorBencana di Aceh dan SumateraInvestigasi BencanaJaksa AgungKabareskrimKasum TNIMenteri ATR/BPNMenteri KehutananMenteri PertahananTim Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Related Posts

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
NASIONAL

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik
NASIONAL

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak
Pemerintahan

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok
Daerah

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok

Next Post
Dugaan Pelanggaran Prosedur Pensiun PNS di Jambi: Kasus Bukri dan Vahrial Adi Putra Picu Pertanyaan

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pensiun PNS di Jambi: Kasus Bukri dan Vahrial Adi Putra Picu Pertanyaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

SK CPNS Formasi Tenaga Teknis Tahun 2024 Merangin akan diserahkan 16 Juni, Usia Termuda 20 tahun dan Tertua 35 tahun 

SK CPNS Formasi Tenaga Teknis Tahun 2024 Merangin akan diserahkan 16 Juni, Usia Termuda 20 tahun dan Tertua 35 tahun 

Pemkab Batang Hari dan BTN Teken Kerja Sama Dorong Pembangunan dan Ekonomi Daerah

Pemkab Batang Hari dan BTN Teken Kerja Sama Dorong Pembangunan dan Ekonomi Daerah

Nikmati Servis Praktis dan Menguntungkan di AHASS Sentosa Sakti Motor Selincah Sekarang

Nikmati Servis Praktis dan Menguntungkan di AHASS Sentosa Sakti Motor Selincah Sekarang

KPK Sita Aset Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In