• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 12, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.net

Terkuak! Pemkot Jambi Inkonsisten Terapkan Peraturan Daerah

R3daksi by R3daksi
26 Februari 2026
in PEMKOT JAMBI
0
Terkuak! Pemkot Jambi Inkonsisten Terapkan Peraturan Daerah

Kepala Diskominfo Kota Jambi, Saleh Ridho. (Net)

Baca Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi merespons berita di media online bacajambi.id berjudul “Pelantikan 1.650 Ketua RT di Kota Jambi Diduga Batal Demi Hukum”.

Berita itu tayang pada Rabu, 25 Februari 2026.

READ ALSO

Warga RT 13 Kenali Asam Gelar Maulid Nabi di Masjid Al-Ikhsan, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Tingkatkan Pengelolaan Keuangan dan Layanan Publik, Pemkot Jambi Gelar Pelatihan Gandeng Dirjen Keuda Kemendagri RI

Sementara, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Saleh Ridho, mengirim pesan WhatsApp ke media ini di hari yang sama. Isinya: Perda tentang RT sudah batal demi hukum sejak ada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan.

Permendagri ini mewajibkan aturan dibuat lewat Perkada. Kota Jambi sudah punya Perwal tentang lembaga kemasyarakatan.

Jadi, Perda Nomor 9 Tahun 2016 sudah tidak berlaku. Pemkot juga sudah usulkan pencabutan Perda itu, dan masuk Propemperda Tahun 2026 di DPRD.

Ironinya, Perwal 06 Tahun 2025 terkesan dibuat secara terburu-buru tanpa menunggu Perda pengganti.

Kenapa disebut inkonsisten?

Saleh Ridho bilang Perda Nomor 9 Tahun 2016 (Pedoman Pembentukan RT dan LPM) sudah batal karena Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Fakta di lapangan, Perda tersebut justru tidak menjadi dasar Perwal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Pelantikan RT pada saat Perda itu belum dilakukan perubahan atau pencabutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perbedaan mencolok:

  • Perda 9 Tahun 2016: Masa jabatan Ketua RT 3 tahun.
  • Perwal 6 Tahun 2025: Masa jabatan Ketua RT 5 tahun.

Hal ini dianggap Pemkot Jambi mengabaikan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. (Jurnal Opini)

Related Posts

Warga RT 13 Kenali Asam Gelar Maulid Nabi di Masjid Al-Ikhsan, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
PEMKOT JAMBI

Warga RT 13 Kenali Asam Gelar Maulid Nabi di Masjid Al-Ikhsan, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Tingkatkan Pengelolaan Keuangan dan Layanan Publik, Pemkot Jambi Gelar Pelatihan Gandeng Dirjen Keuda Kemendagri RI
PEMKOT JAMBI

Tingkatkan Pengelolaan Keuangan dan Layanan Publik, Pemkot Jambi Gelar Pelatihan Gandeng Dirjen Keuda Kemendagri RI

Maulana – Diza Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim dan Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Bagi Kaum Dhuafa
PEMKOT JAMBI

Maulana – Diza Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim dan Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Bagi Kaum Dhuafa

Dihadapan Wamenpora, Wali Kota Jambi Dorong Pembangunan GOR Untuk Tingkatkan PAD Dari Sport Tourism
PEMKOT JAMBI

Dihadapan Wamenpora, Wali Kota Jambi Dorong Pembangunan GOR Untuk Tingkatkan PAD Dari Sport Tourism

Tampilkan Ciri Khas Budaya Dipanggung Nasional, Kota Jambi Masuk 5 Terbaik Karnaval Nusantara di Ajang APEKSI
PEMKOT JAMBI

Tampilkan Ciri Khas Budaya Dipanggung Nasional, Kota Jambi Masuk 5 Terbaik Karnaval Nusantara di Ajang APEKSI

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan
PEMKOT JAMBI

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan

Next Post
‎Jelang Berbuka Puasa Sat Reskrim Polres Sarolangun Bagikan Ta’jil Di Simpang Pelawan

‎Jelang Berbuka Puasa Sat Reskrim Polres Sarolangun Bagikan Ta'jil Di Simpang Pelawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bertambah 1 Bulan, TPP ASN Kabupaten Merangin Tahun 2025 dibayar Genap 12 Bulan sampai Bulan Desember

BPKAD Merangin Proses TPP ASN Dinas Dikbud Merangin Mei sampai Juni 2025, SP2D Sudah Diantar ke Pihak Bank

Rubi Handojo Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan

Rubi Handojo Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan

Kejaksaan Agung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina, Kerugian negara Rp193,7 triliun

Kejaksaan Agung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina, Kerugian negara Rp193,7 triliun

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In