Sarolangun, Bacajambi.id – 27 Agustus 2026 Sidang perdana kasus pelayanan kesehatan di Puskesmas Singkut yang digelar di Pengadilan Negeri Sarolangun resmi ditunda. Penundaan dilakukan setelah hakim pimpinan sidang menilai pihak tergugat, yakni Kepala Puskesmas Singkut drg. Hendri Naldinata, MM, belum melengkapi persyaratan administrasi untuk menjalani sidang pertama.
Saat dikonfirmasi, drg. Hendri Naldinata, MM, menjelaskan bahwa pihaknya belum sepenuhnya memahami kelengkapan yang dibutuhkan pada sidang perdana tersebut.
“Kami memang belum mengetahui secara lengkap persyaratan yang harus dipenuhi pada sidang pertama. Namun, setelah mendapat penjelasan dari hakim pimpinan sidang hari ini, kami akan segera mempersiapkan seluruh kelengkapan yang diperlukan,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).
Ia menambahkan, pihak tergugat akan segera menindaklanjuti arahan tersebut dan menyiapkan dokumen untuk persidangan selanjutnya. Sidang tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Sarolangun.
“Kami memastikan akan hadir kembali pada sidang berikutnya dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Kami berkomitmen menjalani perkara ini secara perdata sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
(Jtx)











