• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 12, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.net

Sidang di MK, Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Syukur- Khafidh : Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Merangin dalam Pilkada Tidak Memenuhi Unsur Pidana

R3daksi by R3daksi
23 Januari 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Sidang di MK, Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Syukur- Khafidh : Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Merangin dalam Pilkada Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Nomor Urut 2 M. Syukur dan Abdul Khafidh (Pihak Terkait) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Nomor Urut 1 Nalim dan Nilwan Yahya (Pemohon) yang menyebutkan adanya keterlibatan DPRD aktif atas nama Yuzan.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Kamis (23/1/2025) di MK, Jakarta.

READ ALSO

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Amin Fahrudin selaku kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan bahwa dalil Pemohon berkenaan dengan adanya keterlibatan Yuzan yang diduga mempengaruhi pendirian para Pemilih di 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Sungai Manau dan Kecamatan Pangkalan Jambu tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. Hal ini didasarkan pada pemberitahuan tentang Status Laporan Bawaslu Kabupaten Merangin.

“Justru Pemohonlah yang melakukan pelanggaran kampanye dengan cara pawai arak-arakan di jalan raya lintas Sumatera dan telah dilaporkan ke Bawaslu yang mana Bawaslu telah menyatakan Pemohon terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Amin.

Bawaslu Kabupaten Merangin yang diwakili oleh Himun Zuhri memberi keterangan berkenaan dengan keterangan Pihak Terkait tersebut yang pada pokoknya menurut Bawaslu Kabupaten Merangin menerima laporan pelanggaran pemilihan.

Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Merangin mengumumkan pemberitahuan tentang status laporan tanggal 17 November 2024 yang pada pokoknya proses penanganan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Atas dasar dalil tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024 sah dan mengikat.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin (Termohon) melalui kuasa hukumnya Saleh merespons dalil Pemohon berkenaan dengan ketidaknetralan ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024.

Dalam keterangannya, Saleh menerangkan tidak terdapat pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024 karena berdasarkan fakta yang ada, tidak terdapat satu kondisi apapun yang mengharuskan Termohon untuk menindaklanjuti atau melakukan hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon serta menyatakan Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024. (tugas)

Tags: Bawaslu MeranginKPU MeranginMahkamah KonstitusiPaslon Nomor Urut 2 Syukur-KhafiedSidang PHPU Kada 2024

Related Posts

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun
Daerah

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif
Daerah

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa
Daerah

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS
Daerah

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak
Daerah

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak

Next Post
Berikut Deretan Manfaat Dari Penggunaan Masker Wajah

Berikut Deretan Manfaat Dari Penggunaan Masker Wajah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pemred Channelberita 24 Laporkan Dirut Bank Jambi ke Komisi Informasi Terkait Pengelolan Dana CSR

Pemred Channelberita 24 Laporkan Dirut Bank Jambi ke Komisi Informasi Terkait Pengelolan Dana CSR

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH

Tim Kompolnas Award Tinjau Langsung Polsek Air Hitam

Tim Kompolnas Award Tinjau Langsung Polsek Air Hitam

Tingkatkan Transparansi, OJK Terbitkan Peraturan Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian Dan Dana Pensiun

Tingkatkan Transparansi, OJK Terbitkan Peraturan Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian Dan Dana Pensiun

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In