• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 12, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.net

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkait Dugaan Investasi Ilegal Aset Kripto

R3daksi by R3daksi
31 Agustus 2026
in Berita OJK
0
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkait Dugaan Investasi Ilegal Aset Kripto

Baca Jambi – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

READ ALSO

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan.

YWWSDC

YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. YWWSDC menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta aplikasi dan/atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.

RTHAE

RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Penawaran tersebut antara lain dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE, dengan janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tersebut tidak jadi listing.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi dan/atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tindak Lanjut Satgas PASTI

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*)

Related Posts

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT
Berita OJK

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi
Berita OJK

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru
Berita OJK

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta
Berita OJK

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Berita OJK

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Berita OJK

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Next Post
Imigrasi Digital, Dari Loket Pelayanan Hingga Pagar Negara

Imigrasi Digital, Dari Loket Pelayanan Hingga Pagar Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gempa 6,5 Magnitudo Guncang Simeulue Provinsi Aceh, Sejumlah Fasilitas Rusak dan 12 Orang luka-luka

Gempa 6,5 Magnitudo Guncang Simeulue Provinsi Aceh, Sejumlah Fasilitas Rusak dan 12 Orang luka-luka

Dari Evaluasi Menuju Aksi: Mengubah Rakor Menjadi Mesin Perbaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dari Evaluasi Menuju Aksi: Mengubah Rakor Menjadi Mesin Perbaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Sekda Sudirman Ikuti Rapat Virtual Bersama Mendagri

Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Sekda Sudirman Ikuti Rapat Virtual Bersama Mendagri

Kajati Jambi Lantik 11 Pejabat Baru, Salahsatunya Kepala Kejaksaan Negeri Merangin

Kajati Jambi Lantik 11 Pejabat Baru, Salahsatunya Kepala Kejaksaan Negeri Merangin

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In