• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 11, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kementerian PANRB Lakukan kembali Penyesuaian Pola Kerja Kedinasan secara Fleksibel/Flexible Working

R3daksi by R3daksi
12 Februari 2025
in RAGAM
0

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkomitmen dalam mengakselerasikan percepatan program prioritas Presiden. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan pihaknya melakukan penyesuaian kembali pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) di Kementerian PANRB.

“Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres Nomor 1 tahun 2025,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, Selasa (11/2/2025).

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

Disampaikan bahwa pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8.

Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.

Dalam implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dalam penjelasan Pasal 4 huruf f menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.

Sebelumnya FWA juga telah dilaksanakan Kementerian PANRB setelah pandemi Covid-19, yang mengatur para pegawai di unit kerja Kementerian PANRB dapat bekerja (fleksibel lokasi) dari rumah/lokasi lain yang ditentukan dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja tersebut.

Kemudian adanya fleksibilitas waktu yang mengatur para pegawai dapat mulai bekerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang bekerja, maksimal 8 kali dalam sebulan.

Saat ini, Kementerian PANRB secara internal juga menyesuaikan pengaturan sesuai dengan dinamika yg ada termasuk pengaturan fleksibel lokasi satu hari dalam seminggu.

“Setiap instansi pusat dan pemda dapat menerapkan pengaturan FWA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya, selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah. Di masing-masing Kementerian tentunya punya karakteristik masing-masing misalnya Kementerian PU dan Kemenkes tentunya harus diatur sebaik-baiknya, termasuk di Badan Kepegawaian negara, tugasnya terkait layanan teknis kepegawaian untuk ASN harus juga diatur sesuai karakteristik layanannya,” ujarnya.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa terdapat dua prinsip utama yang harus dijaga saat penerapan FWA, yakni target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi. Selanjutnya pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal, tanpa gangguan atau penurunan kualitas.

Dengan penerapan FWA yang tepat, diharapkan produktivitas ASN semakin meningkat, efisiensi anggaran lebih optimal, serta pelayanan publik tetap berjalan dengan prima. (tugas).

Tags: ASNKementerian PANRBMenteri PANRBPenyesuaian PoFleksibel/Flexible Working ArrangementPenyesuaian Pola Kerja KedinasanRini Widyantini

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Kepala BKN : Prinsip Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN Harus Utamakan Kualitas Layanan dan Kualitas Kinerja

Kepala BKN : Prinsip Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN Harus Utamakan Kualitas Layanan dan Kualitas Kinerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Merangin HM Syukur Beri SP-1 Kepada Pegawai Tidak  Masuk Kerja Pasca Libur Nataru

Bupati Merangin HM Syukur Beri SP-1 Kepada Pegawai Tidak  Masuk Kerja Pasca Libur Nataru

Kemendagri Bakal Gelar Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari

Kemendagri Bakal Gelar Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 

Gaji Guru Kontrak Dinas Dikbud Kabupaten Merangin Sudah Bisa dibayarkan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In