• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 12, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

R3daksi by R3daksi
11 Juni 2025
in RAGAM
0
Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak (OTM), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Rabu (11/6/2025).

“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan, Rabu (11/6).

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

Adapun objek penyitaan tersebut sebagai beriku t:
1. 1 (satu) bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.
2. 1 (satu) bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, yang di atas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan:
– 5 (lima) tangki kapasitas 22.400 kL (dua puluh dua ribu empat ratus kilo liter);
– 3 (tiga) tangki kapasitas 20.200 kL (dua puluh ribu dua ratus kilo liter);
– 4 (empat) tangki kapasitas 12.600 kL (dua belas ribu enam ratus kilo liter);
– 7 (tujuh) tangki kapasitas 7.400 kL (tujuh ribu empat ratus kilo liter);
– 2 (dua) tangki kapasitas 7.000 kL (tujuh ribu kilo liter);
– Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 MT (seratus tiga puluh tiga ribu metrik ton);
– Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT (dua puluh ribu metrik ton);
– Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.

Pertimbangan penyidik untuk menyita aset tersebut yakni :
Tim Penyidik berpendapat bahwa barang/benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan/atau sarana yang digunakan dan/atau sebagai hasil dari tindak pidana maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara;

Dengan mempertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat, maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan;

Selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga (BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM) dan akan diserahkan oleh Penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. (tugas)

Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungMinyak Mentah PertaminaSita Aset Kasus Korupsi

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Mendagri Tito : Pemda Pegang Peran Strategis dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional

Mendagri Tito : Pemda Pegang Peran Strategis dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gaji PPPK Paruh Waktu Merangin sudah Bisa dibayarkan, THR ASN Besok SPM Sudah Bisa Diantar ke BPKAD

TPP ASN Merangin Tahun 2026 Belum dibayarkan, Masih Menunggu Penetapan Peraturan Bupati Terbit

Anggota DPRD Muaro Jambi Joniadi Nainggolan Serap Aspirasi Warga Suko Awin Jaya, Fokuskan Pokir untuk APBD 2027

Anggota DPRD Muaro Jambi Joniadi Nainggolan Serap Aspirasi Warga Suko Awin Jaya, Fokuskan Pokir untuk APBD 2027

Bupati Fadhil Arief Terima Penghargaan Nasional, Batang Hari Dinilai Berhasil Lestarikan Bahasa Daerah

Bupati Fadhil Arief Terima Penghargaan Nasional, Batang Hari Dinilai Berhasil Lestarikan Bahasa Daerah

Wagub Sani Apresiasi Peresmian Program Dokter Spesialis UNJA, Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Jambi

Wagub Sani Apresiasi Peresmian Program Dokter Spesialis UNJA, Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In