• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 11, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Bertemu Kepala BKN, Ketua Umum ADAPI Mengapresiasi Keterbukaan BKN dan Memahami Penjelasan Ketentuan PPPK Sesuai UU ASN 

R3daksi by R3daksi
17 September 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Bertemu Kepala BKN, Ketua Umum ADAPI Mengapresiasi Keterbukaan BKN dan Memahami Penjelasan Ketentuan PPPK Sesuai UU ASN 

Jakarta – Untuk menyamakan pemahaman aturan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar tidak muncul salah memahami seperti yang beredar di media sosial, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh,SH.MH menerima perwakilan Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Rabu (17/09/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan dialog secara langsung dengan Kepala BKN terkait adanya kesalahpahaman saat menafsirkan penjelasan tentang manajemen PPPK yang beredar beberapa waktu lalu.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

Kepala BKN Prof Zudan Arif  mengapresiasi langkah pihak ADAPI ini dengan menjelasksan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan seminar di Universitas Lancar Kuning Riau pada tanggal 14 Agustus 2025, merupakan penjelasan berbasis fakta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen ASN yang ada, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi turunannya.

“Tidak ada sedikit pun maksud meremehkan PPPK. Justru saya ingin menyampaikan fakta desain kebijakan kepegawaian kita, bahwa ada dua skema yaitu PNS dan PPPK, dimana skema manajemen PNS yang berorientasi pada batas usia pensiun. Sementara skema PPPK berorientasi pada basis perjanjian kerja dengan masa tertentu, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” jelas Prof. Zudan Arif.

Untuk menghindari salah tafsir dan pemahaman terhadap hal tersebut, Prof. Zudan mengajak semua pihak termasuk para PPPK pentingnya memahami betul seluruh aturan manajemen ASN secara utuh agar tidak ada salah persepsi.

Pemahaman yang utuh terhadap kebijakan dan seluruh regulasi kepegawaian dapat menghindari semua pihak dari potensi miskomunikasi dalam menanggapi apa pun yang beredar, terutama kaitannya dengan regulasi yang sudah ada.

Oleh karena itu, Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Moh. Nor Afandi menyampaikan bahwa pihaknya memahami pernyataan Kepala BKN Prof. Zudan Arif  tersebut. Ia menegaskan bahwa apa yang sempat berkembang di publik hanyalah kesalahpahaman.

“Kami memahami bahwa yang disampaikan Prof. Zudan Arif adalah fakta mengenai ketentuan manajemen PPPK yang diatur oleh Undang-Undang. Klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan salah tafsir, sekaligus menjadi ruang diskusi untuk mencari solusi terkait sistem kepegawaian PPPK dan kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas semua alternatif solusi yang diberikan Prof Zudan Kepala BKN”ujarnya. (tugas).

Tags: BKNKepala BKNKetua Umum ADAPIPPPKUU ASN Nomor 20 Tahun 2023Zudan Arif Fakrulloh
Next Post
Tinjau MPP Kota Jambi, Wamen PANRB Pastikan Pelayanan Publik Berjalan dengan Baik 

Tinjau MPP Kota Jambi, Wamen PANRB Pastikan Pelayanan Publik Berjalan dengan Baik 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In