• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 11, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

53 WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di BSD, Siapa yang Menjamin dan Mempekerjakan?

R3daksi by R3daksi
7 September 2026
in OPINI
0
53 WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di BSD, Siapa yang Menjamin dan Mempekerjakan?

Oleh: Abdullah Rasyid

Penulis: Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

READ ALSO

Negara yang Mampu Menjelaskan Diri

Dari Kesepakatan ke Hasil: Mewujudkan Kinerja Kementerian Imipas yang Berkualitas dan Berintegritas

Operasi pengawasan keimigrasian di kawasan pembangunan Data Center Sinarmas Plus dan Galeri Smartfren HQ, BSD, Tangerang Selatan, membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada keberadaan puluhan warga negara asing di sebuah lokasi proyek.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 55 warga negara Tiongkok pada Kamis, 3 September 2026. Dari jumlah tersebut, 53 orang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Kata “diduga” harus ditegaskan. Pemeriksaan masih berlangsung dan belum seluruh fakta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran. Setiap orang berhak mendapatkan pemeriksaan yang objektif dan adil. Namun, kehati-hatian dalam menarik kesimpulan tidak berarti publik harus berhenti bertanya.

Pertanyaannya bukan hanya apa yang dilakukan para WNA tersebut. Ada persoalan yang lebih mendasar: siapa yang mendatangkan, menjamin, dan mempekerjakan mereka?

Kasus ini bermula dari patroli siber Imigrasi. Petugas menemukan indikasi aktivitas warga negara asing yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Informasi itu kemudian dikembangkan melalui penyelidikan lapangan sebelum tim bergerak ke lokasi proyek.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa petugas lebih dahulu menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal, mengidentifikasi sejumlah nama, lalu melakukan operasi pengawasan.

Cara kerja tersebut memperlihatkan perubahan penting dalam pengawasan keimigrasian. Pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada pemeriksaan dokumen di kantor imigrasi atau laporan masyarakat. Jejak digital, media sosial, pola aktivitas, dan informasi lapangan dapat menjadi pintu masuk untuk mendeteksi dugaan pelanggaran.

Dari 55 WNA yang terjaring, 17 pemegang Izin Tinggal Kunjungan berdasarkan Visa on Arrival telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Sebanyak 27 orang dikenai penahanan paspor untuk kepentingan pemeriksaan.

Empat WNA yang diduga bekerja belum ditemukan. Paspor mereka telah diamankan dari pihak perusahaan dan nama mereka dimasukkan dalam daftar Subject of Interest. Sementara itu, tujuh WNA lainnya dikenai penahanan paspor dan dijadwalkan memberikan keterangan kepada petugas pada 9 September 2026.

Temuan terhadap empat paspor tersebut juga patut didalami. Mengapa paspor berada dalam penguasaan pihak perusahaan ketika pemiliknya tidak ditemukan? Siapa yang menyimpan dokumen itu, untuk tujuan apa, dan di mana keberadaan keempat WNA tersebut?

Petugas menemukan sejumlah jenis izin tinggal, mulai dari Izin Tinggal Kunjungan dengan penjamin perusahaan, visa kunjungan multipel, hingga visa kunjungan tanpa penjamin. Izin-izin itu diduga digunakan untuk aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Di sinilah pemeriksaan harus dilakukan secara teliti. Kehadiran seseorang di lokasi proyek tidak serta-merta membuktikan bahwa ia bekerja. Orang asing dapat datang untuk mengikuti rapat, melakukan penjajakan bisnis, menghadiri pelatihan, atau menjalankan kegiatan lain yang diperbolehkan.

Namun, kunjungan bisnis berbeda dari bekerja. Meninjau lokasi tidak sama dengan menjadi tenaga pelaksana proyek. Mengikuti rapat teknis juga berbeda dari melakukan pekerjaan rutin di bawah perintah perusahaan.

Untuk memastikan perbedaannya, petugas perlu memeriksa lebih dari sekadar paspor dan visa. Kontrak, struktur kerja, daftar kehadiran, pembayaran, pembagian tugas, komunikasi perusahaan, hingga pihak yang memberikan instruksi perlu ditelusuri.

Seragam kerja atau keberadaan seseorang di proyek belum dengan sendirinya menjadi bukti pelanggaran. Sebaliknya, kepemilikan visa yang sah juga tidak otomatis membenarkan setiap kegiatan yang dilakukan pemegangnya.

Penyelidikan karena itu tidak boleh berhenti pada 55 WNA tersebut. Jejak tanggung jawab harus ditelusuri sampai kepada perusahaan penjamin, perusahaan pengguna, kontraktor, subkontraktor, dan pihak yang mengurus kedatangan mereka ke Indonesia.

Dalam sistem keimigrasian, penjamin bukan sekadar nama yang dicantumkan untuk melengkapi permohonan visa. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya. Penjamin juga memiliki kewajiban memberikan informasi serta melaporkan perubahan tertentu yang berkaitan dengan orang asing tersebut.

Posisi penjamin mengandung tanggung jawab hukum. Ia bukan stempel administratif yang perannya selesai setelah visa diterbitkan.

Jika orang asing yang dijamin ternyata melakukan kegiatan berbeda dari tujuan izin tinggalnya, petugas perlu memeriksa apakah penjamin mengetahui, membiarkan, atau bahkan mengatur aktivitas tersebut. Perusahaan pengguna juga harus dimintai penjelasan: apakah telah memeriksa kesesuaian izin tinggal sebelum menempatkan tenaga asing di proyek?

Ada kemungkinan persoalan terjadi karena kelalaian administratif, perbedaan penafsiran mengenai ruang lingkup kegiatan, atau perubahan penugasan yang tidak segera diikuti penyesuaian izin. Semua kemungkinan itu harus diperiksa secara terbuka.

Namun, jika ditemukan pola penggunaan visa kunjungan sebagai jalan pintas untuk bekerja, perkara ini memasuki wilayah yang lebih serius. Praktik semacam itu bukan hanya melanggar ketentuan keimigrasian, tetapi juga berpotensi menghindari kewajiban ketenagakerjaan dan menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Lokasi operasi pun bukan proyek biasa. Data center merupakan bagian penting dari infrastruktur digital. Di dalamnya terdapat sistem yang menopang penyimpanan, pengolahan, dan pergerakan data. Penempatan tenaga asing dalam proyek semacam ini sudah semestinya tunduk pada standar kepatuhan, pengawasan, dan keamanan yang ketat.

Meski demikian, kasus ini tidak boleh diarahkan menjadi sentimen terhadap warga Tiongkok ataupun penolakan terhadap investasi asing. Indonesia membutuhkan investasi, tenaga ahli, transfer pengetahuan, dan teknologi. Pada tahap tertentu, proyek strategis memang dapat memerlukan keahlian yang belum tersedia dalam jumlah memadai di dalam negeri.

Yang harus ditolak bukan kewarganegaraan seseorang, melainkan ketidakpatuhan terhadap hukum Indonesia.

Investasi yang sehat justru memerlukan kepastian hukum. Perusahaan yang mengikuti prosedur tidak boleh dirugikan oleh pihak lain yang menggunakan jalan pintas. Tenaga asing yang datang dengan izin sesuai juga tidak seharusnya ikut terkena stigma akibat tindakan segelintir pihak.

Kasus BSD menjadi ujian bagi pengawasan Imigrasi yang semakin mengandalkan teknologi. Patroli siber telah membuka pintu awal. Tahap berikutnya adalah memastikan pemeriksaan berjalan menyeluruh, transparan, dan berbasis bukti.

Hasil pemeriksaan harus mampu menjawab beberapa hal secara terang: siapa melakukan pekerjaan apa, menggunakan izin jenis apa, menerima perintah dari siapa, memperoleh pembayaran dari mana, serta bekerja untuk kepentingan perusahaan mana.

Apabila dugaan pelanggaran terbukti, tindakan tidak boleh berhenti pada detensi, deportasi, atau penahanan paspor. Pihak yang menjamin, mempekerjakan, memfasilitasi, atau mengambil manfaat dari pelanggaran tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.

Tanpa penelusuran itu, penegakan hukum hanya akan menyasar orang yang terlihat di lapangan. Sementara pihak yang mendatangkan, mengatur, dan menikmati manfaat pekerjaan mereka tetap aman di balik meja.

Karena itu, perkara ini bukan semata-mata tentang 55 WNA yang diamankan atau 53 orang yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Kasus ini merupakan ujian terhadap akuntabilitas perusahaan dan efektivitas pengawasan negara.

Siapa yang menjamin mereka? Siapa yang mempekerjakan? Siapa yang mengetahui kegiatan mereka? Mengapa dugaan ketidaksesuaian izin baru terbuka setelah patroli siber dilakukan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah operasi di BSD hanya menjadi penindakan sesaat atau menjadi tonggak perubahan pengawasan orang asing—dari sekadar memeriksa paspor menuju pembongkaran seluruh rantai tanggung jawab di belakangnya.

Related Posts

Negara yang Mampu Menjelaskan Diri
OPINI

Negara yang Mampu Menjelaskan Diri

Dari Kesepakatan ke Hasil: Mewujudkan Kinerja Kementerian Imipas yang Berkualitas dan Berintegritas
OPINI

Dari Kesepakatan ke Hasil: Mewujudkan Kinerja Kementerian Imipas yang Berkualitas dan Berintegritas

Mengadili Penyimpangan, Membenahi Pemasyarakatan
OPINI

Mengadili Penyimpangan, Membenahi Pemasyarakatan

Dari Jeruji ke Reintegrasi Sosial: Menagih Janji KUHP Baru pada Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan
OPINI

Dari Jeruji ke Reintegrasi Sosial: Menagih Janji KUHP Baru pada Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan

Dari Evaluasi Menuju Aksi: Mengubah Rakor Menjadi Mesin Perbaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
OPINI

Dari Evaluasi Menuju Aksi: Mengubah Rakor Menjadi Mesin Perbaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

“Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat”
OPINI

“Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat”

Next Post
Bupati Sarolangun Salurkan Zakat untuk 270 Mustahik di Tiga Desa Kecamatan Singkut

Bupati Sarolangun Salurkan Zakat untuk 270 Mustahik di Tiga Desa Kecamatan Singkut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Peduli Keselamatan dan Kesehatan, Jasa Raharja Hadirkan Layanan Medis Gratis di PO Ratu Intan

Peduli Keselamatan dan Kesehatan, Jasa Raharja Hadirkan Layanan Medis Gratis di PO Ratu Intan

Bupati Merangin Pantau Pembangunan Gedung Cytotoxic dan Gedung Cath Lab di RSU Kol Abundjani Bangko 

Bupati Merangin Pantau Pembangunan Gedung Cytotoxic dan Gedung Cath Lab di RSU Kol Abundjani Bangko 

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy : Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan 

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy : Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan 

Rekam Jejak Bermasalah, Gubernur Jambi Tidak Selektif Membentuk Tim Pansel JPT 2025

Rekam Jejak Bermasalah, Gubernur Jambi Tidak Selektif Membentuk Tim Pansel JPT 2025

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In