• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.net

Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional

R3daksi by R3daksi
15 Oktober 2026
in Berita OJK
0
Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum dalam rangka mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

POJK 17/2026 ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat kualitas perencanaan bisnis Bank agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri perbankan, transformasi digital, serta dinamika perekonomian, sekaligus mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif.

READ ALSO

OJK Berkomitmen Untuk Terus Melanjutkan dan Memperkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

POJK 17/2026 diterbitkan pada 30 September 2026 sebagai pembaruan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.

Melalui POJK ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank tidak hanya merupakan dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, tetapi juga menjadi instrumen strategis yang menjadi pedoman bagi Bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta pengelolaan risiko secara terukur dan berkelanjutan.

Seiring dengan berkembangnya model bisnis Bank, inovasi produk dan layanan, digitalisasi perbankan, serta diterbitkannya berbagai ketentuan baru di sektor perbankan, diperlukan penyempurnaan pengaturan agar Rencana Bisnis tetap relevan dengan perkembangan industri dan mampu mendukung pengelolaan Bank yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.

POJK ini mengatur antara lain:

1.Kewajiban Bank menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko, memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta memastikan keselarasan dengan rencana strategis Bank;

2.Kewajiban Direksi menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis, kewajiban Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Bisnis, serta kewajiban Dewan Pengawas Syariah memberikan opini atas Rencana Bisnis bagi Bank Umum

3.Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah;

Penyempurnaan cakupan Rencana Bisnis yang paling sedikit meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja Bank, proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio dan proyeksi rasio tertentu lainnya, rencana pendanaan, rencana penyediaan dana, rencana penyertaan modal dan rencana divestasi, rencana permodalan, rencana pengembangan infrastruktur organisasi, rencana strategis penyelenggaraan produk, rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor, dan informasi lain;

4.Pengaturan mengenai penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, serta pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK, termasuk Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis;

5.Pengaturan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.

Melalui penyempurnaan peraturan tersebut, OJK mengharapkan kualitas Rencana Bisnis Bank meningkat sehingga mampu menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing Bank.

Di sisi lain, pengaturan ini juga diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK melalui tersedianya informasi yang komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi Bank, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara forward looking, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. (*)

Related Posts

OJK Berkomitmen Untuk Terus Melanjutkan dan Memperkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia
Berita OJK

OJK Berkomitmen Untuk Terus Melanjutkan dan Memperkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT
Berita OJK

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi
Berita OJK

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru
Berita OJK

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta
Berita OJK

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Berita OJK

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Next Post
OJK Berkomitmen Untuk Terus Melanjutkan dan Memperkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia

OJK Berkomitmen Untuk Terus Melanjutkan dan Memperkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kementerian PAN-RB Mendorong Penguatan Sistem Pengaduan Laporan Publik melalui LAPOR!

Kementerian PAN-RB Mendorong Penguatan Sistem Pengaduan Laporan Publik melalui LAPOR!

MES: Dari Rumah Kolaborasi Menuju Kesejahteraan Umat

MES: Dari Rumah Kolaborasi Menuju Kesejahteraan Umat

Apresiasi Kepatuhan Masyarakat, Pembina Samsat Provinsi Jambi Luncurkan Program Undian “Kilau Emas Samsat Jambi 2026”

Apresiasi Kepatuhan Masyarakat, Pembina Samsat Provinsi Jambi Luncurkan Program Undian “Kilau Emas Samsat Jambi 2026”

All Indonesia: Menyatukan Pintu Masuk, Pelayanan dan Promosi Negeri

All Indonesia: Menyatukan Pintu Masuk, Pelayanan dan Promosi Negeri

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In