SAROLANGUN, Bacajambi.id – Pelarian seorang pria berinisial MF, warga Kenali Asam, Kota Jambi, yang diduga terlibat dalam 17 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berakhir di wilayah Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Tersangka diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Mandiangin, Polres Sarolangun, bersama Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula ketika personel Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan mendatangi Polsek Mandiangin untuk berkoordinasi terkait pencarian MF yang diduga terlibat dalam perkara curanmor di 17 tempat kejadian perkara (TKP).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel dari kedua polsek langsung bergerak menuju Warung Ansor di Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin. Setibanya di lokasi, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan tersangka.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Mandiangin IPTU H. M. Sihombing, S.E., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengamanan tersangka merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan.
“Sinergi dan koordinasi antarpersonel menjadi bagian penting dalam mendukung upaya kepolisian mengungkap kasus tindak pidana,” demikian inti keterangan terkait penangkapan tersebut.
Setelah diamankan, tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Mandiangin juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Selama proses penangkapan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.
Polisi selanjutnya akan mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus curanmor tersebut melalui proses penyidikan lebih lanjut.











