Baca Jambi – Gubernur Jambi Al Haris mendorong pemerintah pusat mengevaluasi regulasi minyak dan gas bumi (migas), terutama terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat dan realisasi hak Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil.
Menurut Al Haris, penyempurnaan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan produksi minyak nasional, serta memastikan daerah penghasil memperoleh manfaat dari sumber daya alam yang dimiliki.
Hal itu disampaikan Al Haris saat menghadiri Seminar Nasional bertema “Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis dan Berkelanjutan” yang digelar Kejaksaan Tinggi Jambi di BW Luxury Jambi, Selasa (13/10/2026).
Dalam sesi tanya jawab, Al Haris menyoroti pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat. Ia menilai aturan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan, terutama di daerah yang memiliki banyak sumur minyak masyarakat.
Ia mencontohkan ketentuan mengenai keterlibatan koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dinilai perlu mempertimbangkan perbedaan jumlah sumur di setiap wilayah.
“Persoalannya, dalam satu kabupaten atau kota hanya diperbolehkan satu koperasi, satu BUMD, dan satu UMKM. Sementara jumlah sumur di setiap daerah tidak sama. Ada yang memiliki ribuan sumur, sehingga perlu pengaturan yang lebih proporsional agar pengelolaannya dapat berjalan dengan baik,” ujar Al Haris.
Ia menyebut Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun sebagai wilayah di Provinsi Jambi yang memiliki banyak sumur minyak masyarakat. Karena itu, menurutnya, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai kapasitas pengelolaan sumur oleh koperasi maupun BUMD.
Al Haris mengatakan, evaluasi regulasi juga dibutuhkan untuk mendorong pengelolaan sumur minyak masyarakat yang legal, aman, dan tertib, sekaligus mencegah penjualan minyak secara ilegal ke luar daerah.
“Sudah lebih dari satu tahun regulasi ini berjalan, tetapi peningkatan produksi minyak dari sumur masyarakat belum maksimal. Kami berharap ada evaluasi dan penyempurnaan aturan sehingga tata kelola di lapangan menjadi lebih baik,” katanya.
Selain persoalan sumur minyak masyarakat, Al Haris menyoroti realisasi PI 10 persen bagi daerah penghasil migas. Ia meminta pemerintah pusat memperjelas mekanisme pelaksanaannya agar daerah memperoleh kepastian dalam merealisasikan hak partisipasi tersebut.
Ia mencontohkan upaya Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperoleh PI 10 persen yang telah berlangsung sejak 2023 dan masih membutuhkan penyelesaian hingga 2026.
“Kalau memang itu menjadi hak daerah, mekanismenya harus jelas dan memberikan kepastian. Jangan sampai pemerintah daerah harus terus mengejar prosesnya selama bertahun-tahun. Kita berharap regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi daerah penghasil,” tegasnya.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas, Al Haris menyatakan akan terus mendorong aspirasi daerah penghasil kepada pemerintah pusat. Ia berharap seminar nasional tersebut menghasilkan rekomendasi konkret untuk penyempurnaan kebijakan sektor migas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi mengatakan pengelolaan migas harus mendukung ketahanan energi nasional dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan tata kelola yang transparan.
Menurut Sugeng, penegakan hukum di sektor migas tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga mencakup pencegahan, pendampingan sesuai kewenangan, serta pengamanan pengelolaan sumber daya energi.
Ia menilai kejelasan mekanisme legalisasi sumur minyak masyarakat dan harmonisasi regulasi diperlukan agar kegiatan tersebut dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Sugeng juga mendorong adanya parameter yang jelas untuk membedakan pelanggaran administratif dengan tindak pidana, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara proporsional tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana, yang mengikuti kegiatan secara virtual, turut menekankan pentingnya pengelolaan sumur minyak masyarakat dengan memperhatikan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Ia mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya energi harus disertai pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaannya berjalan secara bertanggung jawab.
Seminar nasional tersebut diikuti sekitar 250 peserta dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku industri migas, akademisi, dan mahasiswa di Provinsi Jambi.
Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan membahas tantangan tata kelola migas, legalisasi sumur minyak masyarakat, kepastian hukum, serta kontribusi daerah penghasil dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap masukan yang disampaikan dalam seminar dapat menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah pusat dan DPR RI untuk mengevaluasi regulasi, memperjelas mekanisme pengelolaan sumur rakyat, serta memberikan kepastian terkait hak daerah penghasil migas.











