• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 11, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Pembobolan Rumah di Pelawan, Satu Pelaku Diamankan

R3daksi by R3daksi
6 Agustus 2026
in HUKRIM
0
Polres Sarolangun Ungkap Kasus Pembobolan Rumah di Pelawan, Satu Pelaku Diamankan

 

 

READ ALSO

Pinjam HP Lewat Mantan Istri, Pria di Limun Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Sarolangun,Bacajambi.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Perumnas Bukit Emas Regency, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Krimum I Satreskrim Polres Sarolangun pada Rabu (5/8/2026), setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang diterima pada 23 Juli 2026.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KS (39), warga Kecamatan Pelawan.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian tersebut,” ujar AKP Yosua Adrian.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya sedang berada di luar rumah untuk beraktivitas di Kota Sarolangun.

 

Ketika kembali, korban mendapati bagian belakang rumah telah dibobol. Setelah dilakukan pengecekan, uang tunai sebesar Rp12 juta serta satu unit telepon genggam OPPO 17K warna silver yang disimpan di dalam rumah diketahui telah hilang.

 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan barang bukti, Tim Opsnal Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

 

Dalam pemeriksaan awal, KS mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan di Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

AKP Yosua Adrian menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Polres Sarolangun akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat,” tegasnya.

 

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

(Jtx)

Next Post
Polres Sarolangun Raih Penghargaan IKPA Sempurna dalam Rakernis Keuangan Polda Jambi 2026

Polres Sarolangun Raih Penghargaan IKPA Sempurna dalam Rakernis Keuangan Polda Jambi 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In