Sarolangun,Bacajambi.id Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko peralatan mesin yang berlokasi di Jalinsum Pasar Atas, Kelurahan Pasar, Kecamatan Sarolangun.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Sarolangun IPTU Rozalia Saputra, S.Pd melalui Kanit Reskrim IPDA Heri Liswanto, S.H., M.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di Toko Cahaya Rezeki, Pasar Atas Sarolangun.
Korban, Monalisa (52), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut keterangan, kejadian bermula saat seorang pria datang ke toko untuk membeli mesin air merek Shimizu 128. Setelah dilakukan pengetesan oleh karyawan dan dinyatakan dalam kondisi baik, pelaku membeli mesin tersebut seharga Rp650.000.
Namun sekitar 20 menit kemudian, pelaku kembali ke toko dan mengaku mesin air yang dibelinya terbakar serta meminta untuk ditukarkan. Permintaan tersebut ditolak oleh pemilik toko karena sebelumnya mesin telah dipastikan dalam kondisi baik.
Tidak terima, pelaku kemudian marah dan mengambil satu unit mesin sinso merek NIKOSILEN warna kuning hitam tanpa izin. Mesin tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil Toyota Rush warna putih miliknya, lalu pelaku meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.200.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku berinisial AA alias F (30), warga Medan Baru, Provinsi Sumatera Utara. Pelaku juga mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin sinso merek NIKO SILEN.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” tutup IPDA Heri Liswanto.
(JTX)











