Baca Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (23/7). Dalam persidangan tersebut, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa menilai keterangan para saksi belum menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh klien mereka.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap awalnya dijadwalkan menghadirkan empat saksi, yakni mantan Direktur Utama Dwike Riantara, mantan Direktur Administrasi Keuangan Sahat Parulian Siagian, Manajer Produksi Gustoni Marcen, dan mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Masrizal. Namun, pemeriksaan terhadap Sahat dan Masrizal ditunda hingga persidangan berikutnya pada Kamis (30/7), sementara pemeriksaan terhadap Dwike dan Gustoni berlangsung hingga selepas Magrib.
Penasihat Hukum terdakwa, Dr. Rahman, mengatakan seluruh keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan justru tidak mengarah pada adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Direktur Teknik Mustazal maupun Manajer Unit Layanan Pengadaan (ULP) Heri Fitriadi.
“Dari pemeriksaan saksi hari ini, tidak ada satu pun yang menerangkan bahwa terdakwa melakukan kesalahan, penyelewengan, ataupun penyimpangan,” kata Rahman kepada awak media usai persidangan.
Menurut Rahman, saksi Dwike Riantara menerangkan bahwa pengadaan bahan kimia jenis Sucolite telah direncanakan sejak periode 2019–2020, sebelum Mustazal menjabat sebagai Direktur Teknik. Ia menyebut penggunaan Sucolite pada 2021 hingga 2023 merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah disusun berdasarkan hasil kajian dan uji laboratorium.
Rahman juga menyoroti penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tahun 2021 yang, menurutnya, telah disusun oleh tim khusus dan disahkan langsung oleh Direktur Utama saat itu.
“HPS sudah ditetapkan oleh tim yang dibentuk Direktur Utama. Jadi, di mana letak keterlibatan Dirtek Mustazal? Harga yang digunakan juga mengacu pada HPS tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Rahman menilai belum ada bukti yang menunjukkan kliennya menerima keuntungan, mengarahkan pemenang lelang, maupun mengintervensi proses pengadaan. Atas dasar itu, ia menduga perkara yang menjerat para terdakwa mengarah pada bentuk kriminalisasi.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif. Sampai hari ini belum ada fakta yang membuktikan terdakwa menerima aliran dana, mengarahkan rekanan, ataupun mengintervensi proses lelang,” katanya.
Selain itu, Rahman juga mempertanyakan keterangan saksi Gustoni Marcen yang menyebut pengadaan Sucolite dilakukan secara terbatas. Menurutnya, pernyataan tersebut berbeda dengan kesaksian Yuli Dianasari pada persidangan sebelumnya yang menyebut terdapat sedikitnya empat perusahaan di Indonesia yang memproduksi bahan kimia tersebut.
“Kalau mengacu pada keterangan saksi sebelumnya, pengadaan itu terbuka karena ada beberapa perusahaan yang memproduksi Sucolite. Ini menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam persidangan,” ucap Rahman.
Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Perumda Tirta Mayang Jambi akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman keterangan saksi-saksi yang belum diperiksa.











