• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 11, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Ditegur Hakim Hingga Ngaku Lalai, Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Dicecar JPU

R3daksi by R3daksi
25 Juli 2026
in Daerah
0
Ditegur Hakim Hingga Ngaku Lalai, Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Dicecar JPU

Baca Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia Perumda Tirta Mayang Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/7).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap tersebut, saksi kunci Mantan Direktur Utama Perumda Tirta Mayang (2021–2026), Dwike Riantara, sempat mendapat teguran keras dari hakim anggota karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit.

READ ALSO

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif

Selain Dwike, JPU juga menghadirkan saksi Gustoni Marcen (Manajer Distribusi), Sahat Parulian Siagian (Mantan Dirak), dan Masrizal (Mantan Plt Dirut 2020–2021). Sementara itu, saksi dari Dewan Pengawas atas nama Rita tidak hadir. Sidang kali ini berfokus pada kesaksian Dwike dan Gustoni, sedangkan pemeriksaan saksi Sahat dan Masrizal ditunda hingga pekan depan.

Di hadapan Majelis Hakim dan JPU, Dwike dicecar mengenai perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Penetapan HPS tahun 2022, hingga Standar Satuan Harga (SSH) bahan kimia jenis Sucolite.

Suasana persidangan sempat memanas saat Dwike dinilai berkelit ketika ditanya kepastian waktu dirinya resmi menjabat sebagai PPK serta besaran ketetapan nilai SSH. Teguran tegas pun meluncur dari Hakim Anggota. “Tadi yang ditanya itu apakah Bapak PPK (atau belum)? Jangan Bapak memberikan saksi bohong ya,” tegur Hakim Anggota di dalam ruang sidang.

Tak hanya itu, Dwike juga kerap menjawab “tidak ingat” dan “tidak tahu” saat dikonfrontasi JPU mengenai kertas kerja pembahasan harga, syarat dukungan pemenang tender, hingga dugaan afiliasi antara PT DHS dan PT DKU. Meski demikian, Dwike akhirnya mengakui adanya kelalaian terkait penggunaan merek tertentu (Sucolite) dalam anggaran, sembari berkali-kali menyebut bahwa perencanaan pengadaan tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2020 sebelum ia menjabat pada 16 Maret 2021.

Setelah berlangsung marathon selama kurang lebih 3 hingga 4 jam, Majelis Hakim memutuskan menskor persidangan dan akan melanjutkannya pada Kamis, 30 Juli 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kukuh, menegaskan bahwa untuk membuat perkara ini terang benderang, pihak JPU akan memanggil kembali seluruh saksi terkait dari internal PDAM pada persidangan mendatang, termasuk saksi-saksi yang telah diperiksa pada sidang sebelumnya.

Sementara itu, pihak keluarga para terdakwa yaitu Direktur Teknik Mustazal, Manajer ULP Heri Fitriadi, dan Direktur PT DHS Rusdi Wahab berharap majelis hakim, JPU, dan Penasihat Hukum dapat bertindak objektif. Mereka berharap fakta persidangan dapat mengungkap siapa pihak yang sebenarnya paling bertanggung jawab agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.

Related Posts

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun
Daerah

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif
Daerah

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa
Daerah

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS
Daerah

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak
Daerah

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak

Hadi Sugianto Dapat Nomor Urut 3, Siap Bertarung di Pilkades Desa Pasar 2027–2034
Daerah

Hadi Sugianto Dapat Nomor Urut 3, Siap Bertarung di Pilkades Desa Pasar 2027–2034

Next Post
Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang, PH Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang, PH Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Megah, Pekan Budaya Merangin Bertabur Bintang

Megah, Pekan Budaya Merangin Bertabur Bintang

Presiden Prabowo Paparkan Arsitektur APBN 2026 : Perkuat Pangan, Energi, Ekonomi, dan Pertahanan

Presiden Prabowo Paparkan Arsitektur APBN 2026 : Perkuat Pangan, Energi, Ekonomi, dan Pertahanan

Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pengunduran Diri Pegawai, BKD Provinsi Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi

Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pengunduran Diri Pegawai, BKD Provinsi Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi

Pemasangan Spanduk Peringatan Rawan Kecelakaan di Wilayah Muara Bungo

Pemasangan Spanduk Peringatan Rawan Kecelakaan di Wilayah Muara Bungo

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In