• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 12, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.net

Pemprov Jambi Tegaskan Pengadaan Tanah 2024 Sesuai Aturan dan Tidak Ada Penyimpangan

R3daksi by R3daksi
7 Juni 2026
in DINAS PUPR PROVINSI JAMBI
0
Pemprov Jambi Tegaskan Pengadaan Tanah 2024 Sesuai Aturan dan Tidak Ada Penyimpangan

Baca Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2024.

Melalui Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, ditegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara sah serta tertib administrasi.

READ ALSO

Meriahkan HUT ke-81 RI, PUTR Provinsi Jambi Gelar Turnamen “Piala Gubernur Jambi Padel Merdeka Cup” 

Dinas PUTR Provinsi Jambi Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1447 H

Wahyudi menjelaskan, dokumen perencanaan pengadaan tanah awalnya disusun sebagai antisipasi kebutuhan lahan di atas 5 hektare sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun dalam proses pengkajian di lapangan, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan hanya sekitar ±3 hektare.

“Dalam proses pengkajian, lokasi pengadaan tanah juga telah dianalisis berdasarkan kesesuaian tata ruang sesuai amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi, lokasi pengadaan tanah dinyatakan sesuai dengan peruntukan penataan ruang. Selain itu, titik koordinat dan batas lahan yang tercantum dalam dokumen perencanaan juga berasal dari kondisi faktual di lapangan.

Pengadaan tanah tersebut direncanakan untuk kepentingan umum, khususnya mendukung pengembangan fasilitas dan infrastruktur peningkatan sumber daya manusia serta pendidikan yang pendanaannya dapat berasal dari APBD maupun APBN.

“Lokasi tersebut juga memiliki akses jalan langsung melalui Jalan Walisongo yang merupakan jalan kolektor sekunder dan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Jambi,” ujarnya.

Terkait nilai pengadaan tanah, Pemprov Jambi menyebutkan bahwa pada APBD Tahun 2024 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar. Namun sesuai ketentuan, pembayaran ganti rugi wajib mengacu pada hasil penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Berdasarkan hasil appraisal, nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp15.143.200.000 untuk dua sertifikat hak milik (SHM).

Menurut Wahyudi, selisih antara pagu anggaran awal dan hasil penilaian appraisal bukan merupakan kelebihan pembayaran ataupun penyimpangan, melainkan konsekuensi administratif dan teknis karena tahapan pengadaan tanah dilakukan secara bertahap sesuai aturan.

Adapun total pembayaran ganti rugi tersebut terdiri dari Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT) Nomor 12 sebesar Rp14.913.200.000 dan APHT Nomor 13 sebesar Rp230.000.000.

Untuk APHT Nomor 13, pembayaran sebesar Rp230 juta telah direalisasikan melalui anggaran tahun 2024. Sementara pembayaran APHT Nomor 12 dilakukan dalam dua tahap lintas tahun anggaran, yakni Rp11.770.000.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp3.143.200.000 melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

“Perbedaan pencantuman nilai pada masing-masing akta bukan merupakan ketidakkonsistenan maupun kesalahan pembayaran, tetapi disebabkan pemisahan objek hak atas tanah dan mekanisme pembayaran yang dilakukan bertahap lintas tahun anggaran,” terang Wahyudi.

Pemprov Jambi menegaskan seluruh proses pembayaran ganti rugi pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum, tertib administrasi, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (Red)

Related Posts

Meriahkan HUT ke-81 RI, PUTR Provinsi Jambi Gelar Turnamen “Piala Gubernur Jambi Padel Merdeka Cup” 
DINAS PUPR PROVINSI JAMBI

Meriahkan HUT ke-81 RI, PUTR Provinsi Jambi Gelar Turnamen “Piala Gubernur Jambi Padel Merdeka Cup” 

Dinas PUTR Provinsi Jambi Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1447 H
DINAS PUPR PROVINSI JAMBI

Dinas PUTR Provinsi Jambi Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1447 H

Pemkab Merangin Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026
DINAS PUPR PROVINSI JAMBI

Pemkab Merangin Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

PUTR Provinsi Jambi: Tiga Ruas Jalan di Jambi Diusulkan Jadi Jalan Nasional
DINAS PUPR PROVINSI JAMBI

PUTR Provinsi Jambi: Tiga Ruas Jalan di Jambi Diusulkan Jadi Jalan Nasional

PUTR Jambi Gandeng DPR RI Dorong Inpres Jalan Daerah, Padang Lamo Jadi Prioritas
DINAS PUPR PROVINSI JAMBI

PUTR Jambi Gandeng DPR RI Dorong Inpres Jalan Daerah, Padang Lamo Jadi Prioritas

Percepat Perbaikan Jalan, PUTR Jambi Resmikan Pengadaan Alat Berat 2026
DINAS PUPR PROVINSI JAMBI

Percepat Perbaikan Jalan, PUTR Jambi Resmikan Pengadaan Alat Berat 2026

Next Post
RUPS Bank Jambi Sepakati Penguatan Permodalan dan Enam Calon Komisaris Independen

RUPS Bank Jambi Sepakati Penguatan Permodalan dan Enam Calon Komisaris Independen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

AMPG Provinsi Jambi Ikuti Diklat Kader Muda Nasional di Jakarta

AMPG Provinsi Jambi Ikuti Diklat Kader Muda Nasional di Jakarta

Sekda Jambi Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Menangani Yayasan Terafiliasi NII

Sekda Jambi Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Menangani Yayasan Terafiliasi NII

KPK Sita 15 Kendaraan Berbagai Jenis Milik Anggota DPR Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

KPK Sita 15 Kendaraan Berbagai Jenis Milik Anggota DPR Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy : Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan 

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy : Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In