• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 12, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.net

Kejari Jambi Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terhadap Terpidana Helen Dian Krisnawati

R3daksi by R3daksi
26 Februari 2026
in Daerah, HUKRIM, PROVINSI JAMBI, RAGAM
0
Kejari Jambi Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terhadap Terpidana Helen Dian Krisnawati

Jambi –  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Terpidana Helen Dian Krisnawati pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Rumah Tahanan Perempuan Jambi.

“Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025 tanggal 27 November 2025, di mana Majelis Hakim Kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati,”kata Noly Wiyaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi menyampaikan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026) dalam rilisnya.

READ ALSO

Pinjam HP Lewat Mantan Istri, Pria di Limun Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Lanjut Noly, menjelaskan dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan menolak permohonan kasasi baik dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun dari pihak terdakwa.

Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap berlaku. Terpidana Helen Dian Krisnawati tetap menjalani pidana penjara seumur hidup dalam perkara tindak pidana narkotika, setelah upaya hukum kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Adapun Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan Hakim Anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk pada tingkat kasasi, kepada negara.

Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, maka putusan pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Helen Dian Krisnawati telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika yang berdampak luas terhadap masyarakat,”ujarnya. (tugas/iqbal)

Tags: Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RIKasi PenkumKejaksaan Negeri JambiKejaksaan Tinggi JambiTerpidana Helen Dian Krisnawati

Related Posts

Pinjam HP Lewat Mantan Istri, Pria di Limun Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan
HUKRIM

Pinjam HP Lewat Mantan Istri, Pria di Limun Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun
Daerah

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Next Post
Bupati Merangin M. Syukur Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Bank Jambi Tidak Panik

Bupati Merangin M. Syukur Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Bank Jambi Tidak Panik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses, Aspirasi Masyarakat Jadi Sorotan

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses, Aspirasi Masyarakat Jadi Sorotan

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing dan Pengadaan lainnya

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing dan Pengadaan lainnya

Kesadaran Pajak Naik, Maulana Minta Petugas Lebih Ramah dan Fleksibel

Kesadaran Pajak Naik, Maulana Minta Petugas Lebih Ramah dan Fleksibel

Pemkab Batang Hari Tegaskan Guru Wajib Dilindungi, Asri Yonalsyah: Jangan Ada Intimidasi dan Kriminalisasi

Pemkab Batang Hari Tegaskan Guru Wajib Dilindungi, Asri Yonalsyah: Jangan Ada Intimidasi dan Kriminalisasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In