• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 11, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pelantikan Serentak 1.650 Ketua RT di Kota Jambi “Diduga Batal Demi Hukum”

R3daksi by R3daksi
25 Februari 2026
in PEMKOT JAMBI, PEMPROV JAMBI
0
Pelantikan Serentak 1.650 Ketua RT di Kota Jambi “Diduga Batal Demi Hukum”

Pelantikan Serentak Ketua RT beberapa waktu lalu. (Ist/net)

Baca Jambi – Pelantikan serentak 1.650 Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Jambi pada 21 Mei 2025 beberapa waktu lalu diduga batal demi hukum.

Alasan Hukum Bermasalah

READ ALSO

Tahura Orang Kayo Hitam Terbakar, Satgas Karhutla Jambi Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat

Gubernur Al Haris Apresiasi Kinerja dan Dedikasi TNI Berjuang Bagi Negara

Pelantikan ini mengikuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan Lembaga Adat Kelurahan (LAK). Aturan ini menyatakan masa jabatan Ketua RT selama 5 tahun (Pasal 24 Ayat 1).

Masalahnya, Perwal Ini Melanggar Aturan Lebih Tinggi

Perwal tersebut mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016, Perubahan atas Perda Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan RT dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), yang sampai dengan berita ini ditayangkan belum diganti atau belum dicabut, dimana dalam Perda tersebut masa jabatan Ketua RT hanya 3 tahun (Pasal 12 Ayat 1).

Media ini masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi atau pejabat terkait hal ini. (Jurnal Opini)

Next Post
BNN-BKN Sinergi Cegah Narkoba di ASN

BNN-BKN Sinergi Cegah Narkoba di ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In