• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 12, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.net

Sidang Kasus Korupsi Pertamina digelar, JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra

R3daksi by R3daksi
23 Januari 2026
in HUKRIM, NASIONAL, RAGAM
0
Sidang Kasus Korupsi Pertamina digelar, JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra memberikan keterangan usai persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina yang menghadirkan mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus mantan Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016-2019, Arcandra Tahar.

Ia hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar pada Kamis (22/1/2026) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

READ ALSO

Pinjam HP Lewat Mantan Istri, Pria di Limun Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Dalam sidang tersebut, saksi memaparkan secara mendalam mengenai tata kelola perusahaan dari hulu hingga hilir, khususnya terkait kondisi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014.

Saksi mengungkapkan adanya fakta bahwa bagian minyak mentah negara sebanyak 255 ribu barel per hari tidak diserap dan justru diekspor oleh kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) ke luar negeri.

“Kondisi ini memaksa PT Pertamina untuk melakukan impor minyak mentah yang berdampak pada membengkaknya biaya operasional, mulai dari biaya pengapalan yang tinggi hingga kebutuhan ruang penyimpanan atau storage tambahan,” ujar JPU Triyana.

JPU menegaskan bahwa situasi inilah yang melatarbelakangi keputusan PT Pertamina untuk menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak, sebuah tindakan yang dinilai JPU tidak diperlukan pada saat itu dan menjadi poin krusial dalam mendukung dakwaan mengenai perbuatan melawan hukum di Pertamina pada periode 2018-2024.

Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengonfirmasi kehadiran Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) periode 2019-2024 sebagai saksi pada persidangan hari Selasa 27 Januari 2026 mendatang.

Sementara itu, terkait saksi Eks Menteri ESDM periode 2016-2019 Ignasius Jonan yang kembali berhalangan hadir karena sedang menjalani perawatan medis di Singapura.

Tim JPU akan terus melakukan konfirmasi dan mempertimbangkan apakah keterangannya masih mutlak diperlukan atau sudah terwakili oleh saksi-saksi lainnya dalam pembuktian dakwaan. (tugas/Iqbal)

 

Tags: Jaksa Penuntut UmumKasus Korupsi PertaminaKejaksaan AgungPengadilan Negeri Jakarta PusatSidang Kasus Korupsi

Related Posts

Pinjam HP Lewat Mantan Istri, Pria di Limun Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan
HUKRIM

Pinjam HP Lewat Mantan Istri, Pria di Limun Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

Next Post
Bupati Anwar Sadat Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan Lewat Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup 2026

Bupati Anwar Sadat Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan Lewat Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Jangan Gagal Paham ! Kronologis Terkait Video Viral Ketua DPRD Jambi Respon Mahasiswa

Jangan Gagal Paham ! Kronologis Terkait Video Viral Ketua DPRD Jambi Respon Mahasiswa

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

Sambut Ramadhan 1447 H, Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Transformasi Spiritual

Sambut Ramadhan 1447 H, Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Transformasi Spiritual

Indeks Perkembangan Harga di Kabupaten Merangin Turun Diangka -2,50

Indeks Perkembangan Harga di Kabupaten Merangin Turun Diangka -2,50

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In