• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 11, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan

R3daksi by R3daksi
14 Januari 2026
in Daerah, NASIONAL, Pemerintahan, PROVINSI JAMBI, RAGAM
0
KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan

Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali agar penetapan alokasi anggaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Daerah harus mengikuti peraturan yang ditetapkan.

“Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah harus sesuai peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri untuk Kabupaten/Kota dan Provinsi,”kata Uding Juharudin, Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) Wilayah I KPK menyampaikan ke media ini, Rabu (14/1/2026)

READ ALSO

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Lanjut Uding, menerangkan sesuai ketentuan mengenai batas minimal anggaran APIP daerah telah diatur secara tegas dalam Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD, yang menetapkan besaran alokasi anggaran Inspektorat Daerah berdasarkan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

1. Untuk Pemerintah Provinsi :

a. Alokasi minimal anggaran APIP yang ditetapkan sebesar 0,90% dari APBD provinsi dengan anggaran sampai dengan Rp4 triliun.

b. Alokasi minimal anggaran APIP yang ditetapkan sebesar 0,60% dari APBD provinsi dengan anggaran di atas Rp4 triliun sampai dengan Rp10 triliun,

c. Alokasi minimal anggaran APIP
yang ditetapkan sebesar 0,30% dari APBD provinsi dengan anggaran di atas Rp10 triliun.

2. Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota :

a. Alokasi minimal anggaran APIP yang ditetapkan sebesar 1,00% dari APBD bagi kabupaten/kota dengan anggaran sampai Rp1 triliun.

b. Alokasi minimal anggaran APIP yang ditetapkan sebesar 0,75% dari
APBD bagi kabupaten/kota dengan anggaran di atas Rp1 triliun sampai dengan Rp2 triliun,

c.  Alokasi minimal anggaran APIP yang ditetapkan sebesar 0,50% dari
APBD bagi kabupaten/kota dengan anggaran di atas Rp2 triliun

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kecukupan pendanaan APIP agar mampu menjalankan fungsi pengawasan internal secara efektif dan berkelanjutan,”jelas Uding.

Pemenuhan ketentuan minimal anggaran APIP tersebut menuntut komitmen yang kuat dari kepala daerah dan DPRD dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.

Dukungan politik anggaran dari pimpinan daerah dan legislatif menjadi faktor kunci agar penguatan APIP tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar terimplementasi dalam kebijakan fiskal daerah.

“Komitmen ini penting untuk memastikan Inspektorat Daerah memiliki kapasitas yang memadai dalam melaksanakan pengawasan berbasis risiko, pengawasan preventif, serta pendampingan terhadap perangkat daerah guna mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini,”tegasnya.

Dalam praktiknya, masih terdapat pemerintah daerah yang belum memenuhi ketentuan minimal anggaran APIP sebagaimana diatur dalam Permendagri.

Kondisi tersebut sering kali dipengaruhi oleh keterbatasan fiskal, refocusing anggaran, maupun prioritas belanja lain yang dianggap lebih mendesak.

Namun demikian, alasan-alasan tersebut tidak seharusnya mengurangi komitmen kepala daerah dan DPRD terhadap penguatan fungsi pengawasan internal, karena lemahnya dukungan anggaran APIP justru berpotensi meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan dan menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah korektif yang disertai komitmen bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran APIP agar selaras dengan ketentuan Permendagri.

Penyesuaian tersebut dapat dilakukan melalui perubahan APBD maupun dalam penyusunan APBD tahun berikutnya, dengan memperkuat koordinasi antara Inspektorat Daerah, TAPD, dan DPRD.

“Komitmen yang konsisten dari pimpinan eksekutif dan legislatif daerah dalam mendukung penguatan APIP akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya sistem pengendalian internal yang efektif serta tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,”imbuhnya. (tugas/Iqbal)

Tags: APBDAPIPBesaran Prosentase APIP DaerahInspektoratKasatgas Korsupgah KPKKorsupgah KPKKPK

Related Posts

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun
Daerah

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif
Daerah

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa
Daerah

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS
Daerah

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak
Daerah

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak

Next Post
Lewat Jambi Mantap Fest 2026, PEP Jambi Promosikan UMKM Binaan dan Tingkatkan Literasi Hulu Migas

Lewat Jambi Mantap Fest 2026, PEP Jambi Promosikan UMKM Binaan dan Tingkatkan Literasi Hulu Migas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Imbau Kepala Daerah Perkuat Upaya Penanggulangan Kemiskinan 

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Imbau Kepala Daerah Perkuat Upaya Penanggulangan Kemiskinan 

Wamendagri Bima Arya: Pembekalan Kepala Daerah di Akmil Fokus pada Tupoksi, Ketahanan Nasional, dan Asta Cita

Wamendagri Bima Arya: Pembekalan Kepala Daerah di Akmil Fokus pada Tupoksi, Ketahanan Nasional, dan Asta Cita

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Tekankan Kemandirian Fiskal Dibangun Melalui Keberanian Berinovasi

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Creative Financing Jadi Semangat Baru Penguatan Fiskal Daerah

Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In