• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 12, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.net

OJK Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Pengawasan Bidang Pasar Modal Melalui Akses KSEI

R3daksi by R3daksi
13 Januari 2026
in Berita OJK
0
OJK Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Pengawasan Bidang Pasar Modal Melalui Akses KSEI

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong keterbukaan informasi bidang pasar modal kepada publik untuk semakin memperkuat pengawasan pasar modal Indonesia melalui perluasan fitur pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, dan aktivitas penjaminan saham melalui Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI), serta fitur publikasi melalui Website BEI.

Aplikasi pelaporan ini merupakan implementasi dari kewajiban POJK Nomor 4 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyampaian laporan secara elektronik oleh Direksi, Komisaris, atau Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ≥ 5%, termasuk pelaporan aktivitas penjaminan saham Perusahaan Terbuka ≥ 5%.

READ ALSO

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

Melalui AKSes KSEI, para Pemegang Saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri atau memberikan kuasa tertulis kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), Emiten, maupun pihak lain sebagai penerima kuasa. Setelah laporan disampaikan, sistem AKSes secara otomatis mengirimkan informasi laporan kepemilikan/perubahan kepemilikan/aktivitas menjaminkan saham kepada BEI untuk dipublikasikan.

Implementasi sarana pelaporan dan publikasi berbasis elektronik ini mempercepat proses pelaporan, memberikan kemudahan dan kepastian layanan dengan menghilangkan hambatan administratif manual, meningkatkan efisiensi pemenuhan tenggat waktu, serta memperluas akses informasi yang kini dapat dirasakan langsung oleh publik.

Sistem ini juga memastikan data kepemilikan dan aktivitas penjaminan saham tersaji lebih akurat, terintegrasi, dan dikelola secara terstruktur untuk mendukung kebutuhan analisis dan keterbukaan informasi. Dari sisi pengawasan, OJK dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual dan mendeteksi status pelaporan secara instan, disertai rekam jejak audit digital yang kuat untuk keperluan pengawasan, verifikasi, audit, penegakan hukum, maupun penyelesaian sengketa. Sistem ini juga menerapkan tata kelola akses yang ketat melalui pengaturan kewenangan pengguna yang akuntabel.

Implementasi penuh sistem ini telah berlaku sejak 5 Desember 2025, dan penggunaannya telah disosialisasikan secara nasional pada 19 Desember 2025, yang dihadiri oleh para Pemegang Saham, Pengendali, Direksi dan Dewan Komisaris Emiten, BAE, Perusahaan Efek, Bank Kustodian, serta partisipan utama industri pasar modal. Sosialisasi tersebut menegaskan kesiapan teknis sistem dan pemahaman ketentuan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mendukung keterbukaan informasi dan penguatan pengawasan pasar modal Indonesia.

Pengembangan Sistem Informasi ini menegaskan kolaborasi OJK dan SRO dalam memperkuat pengembangan infrastruktur Pasar Modal melalui digitalisasi terintegrasi serta upaya peningkatan pengawasan dan memastikan Keterbukaan Informasi dalam rangka perlindungan investor serta menjaga integritas Pasar Modal Indonesia.

Ke depan, OJK, KSEI, dan BEI akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan untuk memastikan sarana pelaporan dan publikasi ini tetap optimal dalam mendukung pertumbuhan industri yang modern dan terpercaya, serta penguatan pengawasan di Pasar Modal Indonesia.

Related Posts

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT
Berita OJK

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi
Berita OJK

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru
Berita OJK

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta
Berita OJK

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Berita OJK

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Berita OJK

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Next Post
Penanganan Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU  Bacakan Tuntutannya 

KPK Geledah Kantor KPP Madya Jakut dan Ditjen Pajak Sita Barang Bukti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

JAM-Intel Kejaksaan Agung Kawal Pembangunan Desa, Luncurkan Aplikasi jagadesa.kejaksaan.go.id.

JAM-Intel Kejaksaan Agung Kawal Pembangunan Desa, Luncurkan Aplikasi jagadesa.kejaksaan.go.id.

Anwar Sadat Pastikan Tanjab Barat Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Anwar Sadat Pastikan Tanjab Barat Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Gubernur Al Haris Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Penguatan Kinerja

Gubernur Al Haris Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Penguatan Kinerja

Bunda PAUD Tanjab Barat Hj. Fadhilah Sadat Buka Gebyar PAUD 2025: Dorong Peran Aktif Bunda PAUD Desa Dukung Wajib Belajar 13 Tahun

Bunda PAUD Tanjab Barat Hj. Fadhilah Sadat Buka Gebyar PAUD 2025: Dorong Peran Aktif Bunda PAUD Desa Dukung Wajib Belajar 13 Tahun

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In