• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 12, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.net

Kuasa Hukum ChannelBerita24.Com Minta Majelis Hadirkan Dirut Bank Jambi Dipersidangan

R3daksi by R3daksi
1 November 2025
in Daerah
0
Kuasa Hukum ChannelBerita24.Com Minta Majelis Hadirkan Dirut Bank Jambi Dipersidangan

Baca Jambi – Sidang ajudikasi lanjutan sengketa informasi publik yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi, Jum’at 31 Oktober 2025 antara ChannelBerita24.Com (Pemohon) melawan Dirut Bank Jambi (Termohon) semakiin seru.

Selama proses sidang dengan agenda pembuktian yang menyoroti soal standar operasional prosedur (SOP) surat menyurat yang ada di Bank Jambi terjadi perdebatan antara pemohon dan termohon.

READ ALSO

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif

Termohon yang diwakili oleh legal Bank Jambi bersikukuh mengatakan bahwa surat pemohon belum sampai ke Dirut sehingga hal ini dijadikan alasan kenapa belum membalas surat pemohon.

“Surat pemohon belum naik ke Dirut sehingga belum bisa menjawab pertanyaan pemohon,” ujar salah seorang legal Bank Jambi saat memberikan penjelasan kepada majelis dalam persidangan.

Saat ditanya majelis dimana posisi surat tersebut saat ini, dijawab jika surat tersebut masih di bagian registrasi.

Penjelasan legal Bank Jambi ini menimbulkan tanda tanya bagi pemohon mengenai berapa lama standar waktu yang ada di Bank Jambi sejak diterima hingga diberikan kepada penerima.

“Sangat tidak masuk akal jika surat kami masih di bagian registrasi karena waktunya sudah cukup lama sejak kami memasukkan surat pertama pada tanggal 7 Agustus 2025 hingga surat keberatan kami masukkan tanggal 26 agustus 2025,” ungkap Zainuddin (Pemred CB24.Com).

Namun penjelasan legal Bank yang menyatakan bahwa surat pemohon masih di bagian registrasi justru menjadi kontroversi dengan keluarnya surat kuasa dari Dirut Bank Jambi, Khairul Suhairi yang memberikan kuasa kepada kepada Ihsan Hasibuan, SH, MH, Rudy Setiawan, SH, MH dan Vandra Iswenanda, SH untuk menghadiri sidang penyelesaian sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jambi terkait pengelolaan Dana CSR.

“Bagaimana mungkin Dirut belum menerima surat kami sementara dia mengeluarkan surat kuasa untuk mewakili dia dalam persidangan yang tidak dia ketahui persoalannya. Siapa yang berbohong disini, “ ujar Zainuddin.

Kontradiksi antara pengakuan legal yang menyebutkan surat pemohon belum diterima Dirut Bank Jambi membuat kuasa hukum Pemohon, Kemas Muhamad Sholihin, SH meminta kepada ketua majelis persidangan untuk menghadirkan Dirut Bank Jambi dalam sidang berikutnya.

“Kami minta Dirut Bank jambi dihadirkan dalam persidangan nanti agar semuanya menjadi jelas dan tidak saling lempar tanggungajwab antar bagian di Bank Jambi,” ujar Kemas Sholihin.

Selain menyoroti soal SOP surat menyurat di Bank Jambi, Sholihin juga menyoroti mengenai ketidakterbukaan manajemen Bank Jambi mengenai pengelolaan dana CSR yang ada di Bank Jambi.

“Selaku badan publik yang mengelola dana publik, Bank Jambi mestinya dapat menjadi contoh sebagai lembaga keuangan daerah dalam hal pengelolaan dana publik. Masyarakat berhak tahu kemana dana CSR itu diberikan karena itu adalah dana publik,” tukasnya.

Untuk diketahui, ChannelBerita24.com melayangkan surat permohonan informasi kepada Dirut bank Jambi pada tanggal 7 Agustus 2025 lalu terkait adanya informasi dugaan penyimpangan penerima dana CSR Bank Jambi.

Namun setelah ditunggu selama 10 hari kerja sebagaimana ketentuan dalam UU No, 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pulik, pihak Bank Jambi tidak juga memberikan jawaban hingga pemohon memasukkan surat keberatan pada tanggal 26 Agustus 2025 atas tidak ditanggapinya surat permohonan informasi.

Berdasarkan ketentuan UU KIP, termohon diberi waktu selama 30 hari untuk menanggapi surat keberatan yang diajukan pemohon (CB24.Com), namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir termohon tidak juga memberikan jawaban hingga pemohon memasukkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jmabi pada tanggal 13 Oktober 2025.

Apakah nantinya Bank Jambi akan membuka informasi mengenai data penerima dan CSR tersebut atau tetap bertahan untuk tidak membuka ke publik dengan alasan rahasia perbankan. Kita lihat saja perkembangan persidangan ini. (Tim)

Related Posts

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun
Daerah

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif
Daerah

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa
Daerah

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS
Daerah

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak
Daerah

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak

Hadi Sugianto Dapat Nomor Urut 3, Siap Bertarung di Pilkades Desa Pasar 2027–2034
Daerah

Hadi Sugianto Dapat Nomor Urut 3, Siap Bertarung di Pilkades Desa Pasar 2027–2034

Next Post
Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Sampai Batas Akhir Pendaftaran, 5 orang Mendaftar Jabatan calon Sekda Kabupaten Merangin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Rahmad Hasrofi Sambut Kedatangan KPU Batanghari, Penyerahan Laporan Pilkada Serentak

Rahmad Hasrofi Sambut Kedatangan KPU Batanghari, Penyerahan Laporan Pilkada Serentak

Apabila Harga Komoditas Naik, Sekjen Kemendagri : Pemda Diminta Segera Gelar Operasi Pasar 

Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Waspadai Kenaikan Harga Beras dan Minyak Goreng 

Dr. Agus Zainudin : Merangkul Solusi Substantif untuk Melestarikan Lingkungan Geopark yang Tersisa di Merangin Jambi

Dr. Agus Zainudin : Merangkul Solusi Substantif untuk Melestarikan Lingkungan Geopark yang Tersisa di Merangin Jambi

Pertamina EP Bantu Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Jambi

Pertamina EP Bantu Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In