• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 12, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.net

MAKI Keberatan Atas Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dan akan Ajukan Gugatan ke PTUN

R3daksi by R3daksi
19 Agustus 2025
in RAGAM
0

Jakarta – Terkait pembebasan bersyarat Setya Novanto mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP pada tahun 2018 senilai Rp5,9 triliun, dimana sejak tanggal 16 Agustus 2025, mendapat tanggapan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Kebebasan bersyarat Setyo Novanto dari Lapas Sukamiskin, Bandung berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Ia setelah membayar denda dan dinilai berkelakuan baik dan wajib lapor hingga 2029 serta  bisa aktif berpolitik pada 2031.

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

“Sebagaimana diketahui sehari menjelang peringatan Kemerdekaan RI ke-80, kita dikejutkan berita bebas bersyaratnya napi korupsi Setya Novanto. Masyarakat kecewa dan beri nilai negatif atas melemahnya pemberantasan korupsi,”kata Boyamin Saiman Koordinator MAKI menyampaikan kepada wartawan, Selasa (19/8) dalam rilisnya

Lanjut ia menyampaikan, MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andriyanto dan Dirjen Pemasyarakatan berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setyo Novanto

Boyamin Saiman menjelaskan alasan keberatan sebagai berikut :
1.Setyo Novanto tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar berupa memegang dan menggunakan Telepon Selular, bepergian dan belanja ke toko Bangunan dan makan di restoran, dimana semuanya terekam pemberitaan media masa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini.
2. Setyo Novanto tidak memenuhi syarat karena masih tersangkut perkara lain yaitu TPPU di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim sebagaimana jawaban Bareskrim dalam persidangan Praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI.

“Adapun syarat dapat pembebasan bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 antara lain : berkelakuan baik, tidak masuk register dan tidak tersangkut perkara pidana lain,”jelas Boyamin.

Bahwa dengan tidak memenuhi syarat, tegas Boyamin semestinya Menteri Imipas membatalkan pembebasan bersyarat Setyo Novanto, ” Apabila tidak dibatalkan, maka kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya. Terdapat Jurisprodensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN,”tegasnya. (tugas).

Tags: Boyamin SaimanKasus e-KTP tahun 2020Kasus KorupsiMAKIPembebasan Bersyarat Setyo Novanto

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Ribuan Pelajar di Kabupaten Merangin Semarakan Pawai HUT Kemerdekaan RI ke-80

Ribuan Pelajar di Kabupaten Merangin Semarakan Pawai HUT Kemerdekaan RI ke-80

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Air Merah, Gubernur Al Haris: Api Sudah 3 Hari, Gambut Sulit Dipadamkan

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Air Merah, Gubernur Al Haris: Api Sudah 3 Hari, Gambut Sulit Dipadamkan

Lapas Kelas IIA Jambi Awali Kerja Sama dengan Koperasi Merah Putih melalui Penjualan Hasil Panen Kangkung

Lapas Kelas IIA Jambi Awali Kerja Sama dengan Koperasi Merah Putih melalui Penjualan Hasil Panen Kangkung

‎Satgas Pangan dan Gizi Sarolangun Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polres Sarolangun, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

‎Satgas Pangan dan Gizi Sarolangun Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polres Sarolangun, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

Hari Juang Polri 2026: Polres Sarolangun Teguhkan Semangat Pengabdian Tanpa Henti

Hari Juang Polri 2026: Polres Sarolangun Teguhkan Semangat Pengabdian Tanpa Henti

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In