• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 12, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.net

Putusan MK, Tidak Penuhi Selisih Suara, Permohonan PHPU Bupati Muaro Jambi Tidak Dapat Diterima

R3daksi by R3daksi
4 Februari 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0

Jakarta – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Muaro Jambi yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Zuwanda dan Sawaluddin tidak dapat diterima. Mahkamah menilai jumlah persentase selisih suara yang melebihi 2% dari total suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025 menjadi alasan Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat menerima permohonan.

Putusan Nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Selasa (4/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

READ ALSO

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyebutkan bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebesar 12.681 suara atau setara dengan 5,5%. Sehingga, Pemohon menurut Mahkamah tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Saldi juga menuturkan bahwa Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebeneran terhadap dalil pokok permohonan Pemohon. Sehingga, terhadap permohonan tersebut tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10 tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon.

“Setelah Mahkamah membaca permohonan Pemohon, mendengarkan keterangan Termohon, Bawaslu, dan Pihak Terkait serta memperlajari bukti-bukti yang diajukan Mahkamah tidak memiliki keyakinan terhadap dalil-dalil tersebut, sehingga tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan. Terlebih, terhadap dalil permohonan Pemohon a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi/kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.

“Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ucap Saldi.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Selasa (14/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jambi Muaro Jambi Nomor Urut 2 Zuwanda dan Sawaluddin (Zuwanda-Sawaluddin) selaku Pemohon mendalilkan masifnya pelanggaran mengenai adanya orang-orang yang memilih padahal tidak mempunyai hak pilih dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2024 (Pilbup Muaro Jambi).

Pelanggaran tersebut terjadi karena banyaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Akan tetapi, orang-orang yang tidak punya hak pilih tersebut difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS.

Hal ini dinilai telah merugikan perolehan suara sah Pemohon karena pada dasarnya pelanggaran terhadap penggunaan hak pilih berimplikasi pada adanya penggelembungan suara terhadap pasangan calon tertentu.

Dalam permohonannya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi (KPU Muaro Jambi) menurut Pemohon membiarkan praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suara Pemohon tersebut dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain. (tugas)

Tags: Kabupaten Muaro JambiMahkamah KonstitusiPutusan Mahkamah KonstitusiPutusan Nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025Sidang PHPU Kada 2024

Related Posts

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun
Daerah

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif
Daerah

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa
Daerah

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS
Daerah

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak
Daerah

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak

Next Post
Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah 

Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Gabungan/ Hearing Tindak Lanjuti Kasus Keracunan Massal

DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Gabungan/ Hearing Tindak Lanjuti Kasus Keracunan Massal

‎MPLS Ramah, Aman dan Nyaman di SMAN 3 Sarolangun, Kapolsek Pauh Tekankan Bahaya Judi Online dan Narkoba

‎MPLS Ramah, Aman dan Nyaman di SMAN 3 Sarolangun, Kapolsek Pauh Tekankan Bahaya Judi Online dan Narkoba

Lapas IIA Jambi Kerja Bakti Bersihkan Masjid Sambut Ramadhan 1447 H

Lapas IIA Jambi Kerja Bakti Bersihkan Masjid Sambut Ramadhan 1447 H

Ketua-Wakil Ketua DPRD Batanghari Ikuti Apel Siaga Darurat Bencana

Ketua-Wakil Ketua DPRD Batanghari Ikuti Apel Siaga Darurat Bencana

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In